Tentara Nasional Indonesia (Dok : iStock)
WARTA PERWIRA.COM– Baru-baru ini media nasional memberitakan tentang penjagaan gedung DPR-MPR RI oleh satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritikan dari kalangan Koalisi Masyarakat Sipil. Pernyataan Menhan Syafri Syamsudin menyetujui untuk mengerahkan TNI menjaga Gedung DPR-MPR, merupakan hal kontra produktif dengan tuntutan agenda demontrasi rakyat Agustus lalu.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Menteri Pertahanan tidak sejalan dengan tuntutan rakyat yang tertuang dalam agenda tuntutan 17+8 yang menginginkan agar Pemerintah menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak. Dengan demikian Menteri Pertahanan jelas-jelas melawan arus kehendak rakyat dan hal itu cermin dari Pejabat Pemerintahan yang tidak mendengarkan suara rakyat,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa ( detiknews16/9/2025).
Sebagai instrumen alat pertahanan negara, adalah sah saja TNI turut serta menjadi bagian kelengkapan negara untuk menjaga fasilitas gedung DPR-MPR. Terlihat personil TNI dan kendaraan rantis berada diseputar Gedung DRP-MPR.
Namun apabila kita kaitkan dengan dasar tugas pokok dan fungsi TNI, sepertinya tidak tepat untuk menjalankan pengamanan Gedung DPR-MPR di Senayan Jakarta. Undang-undang no 3 tahun 2025 pasal 7 ayat 1 dan 2 menjelaskan tugas pokok TNI,
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ayat 2 pasal 7 diatas, Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: operasi militer untuk perang; operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; Wilayah perbatasan;
Ada singgungan tentang poin objek vital nasional yang bersifat strategis yang harus diamankan, tentunya terkait dengan ancaman yang sifatnya kedaulatan negara. Terkait dengan pengamanan Gedung DPR-MPR adalah kedaulatan sipil, sepertinya yang lebih tepat menjalankan tugas pengamanan gedung tersebut adalah dari pihak kepolisian dalam hal ketertiban masyarakat.
Apakah dipahami atau tidaknya tugas dalam menjaga keamanan gedung DPR-MPR dan apa yang harus menjadi proritas tugas utama TNI berdasarkan UU no 3 tahun 2025, tentunya kita meyakini dari pihak TNI banyak perwira-perwira yang mempunyai kapasitas dan kualitas akan pemahaman tugasnya.
Kembali pada aturan main regulasi UU no 3 tahun 2025
Lembaga apapun dalam sistem pemerintahan negara, tentunya dalam menjalankan fungsi dan tugas senantiasa berdasarkan pada dasar aturan yang menjadi aturan mainnya, dimana aturan main ini biasanya merupakan produk hasil DPR bersama pemerintah, secara legal formal.
Begitu pula dengan TNI, UU no 3 tahun 2025 adalah merupakan dasar rujukan yang harus dijalani oleh TNI dengan tanpa kecuali. Dasar aturan ini tentunya memberikan pedoman dan arah yang jelas bagaimana peran, tugas dan fungsi TNI harus dijalankan. Secara profesional sebagai alat pertahanan negara.
Persoalan apapun yang akan muncul nantinya pada tugas TNI ini, rujukan aturan main UU no 3 tahun 2025 dapat dijadikan landasan dan argumentasi logis secara legal formal kelembagaan pada pihak manapun yang akan mempermasalahkan keberadaan TNI.
Pemahaman kembali oleh seluruh jajaran TNI akan UU no 3 tahun 2025, tentunya merupakan hal utama dan wajib dalam rangka menjaga konsistensi tugas pokok dan fungsinya agar tidak memberikan kesan tumpang tindih nantinya dengan tugas yang harus dijalankan oleh alat negara lainnya.
Selalu dekat dan aspiratif pada rakyat
Selama ini TNI tetap dekat dengan rakyat dengan pendekatan humanisnya baik dalam kondisi normal maupun sebaliknya, pada saat terjadi aksi demontrasi yang dilakukan oleh rakyat. Hal ini diharapkan menjadi modal utama yang tetap harus dijaga dan dirawat oleh TNI.
Apapun yang menjadi keinginan, harapan maupun seluruh aspirasi rakyat, TNI tetap membuka lebar ruang untuk menerima dan berdialog dalam rangka menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Apabila penting aspirasi rakyat, TNI berjiwa besar untuk merubah dasar aturan main yang menjadi Undang-undangnya untuk dibahas kembali dengan rakyat secara terbuka dan konstruktif. Demi kepentingan rakyat dan negara.
Kritikan pada dasarnya tidak akan muncul dan di tujukan pada TNI, apabila TNI mau mendengar dan menjalankan aspirasi rakyat seluruh Indonesia.
(Redaksi Warta Perwira)