05.07.2025
Menyoal Hubungan Kerja Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Jabar

Foto : Gedung Sate, gedung pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sumber : Pemkot Bandung)

WARTAPERWIRA.COM -Baru-baru ini diramaikan oleh beberapa media, terkait hubungan kerja antara Wakil gubernur dan  Sekretaris daerah Jabar, seperti yang dilansir Kompas.com (30/6/2025) Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengakui bahwa hubungannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, sedang tidak baik. Hal itu disampaikan Erwan saat ditemui di Gedung Sate, Senin (30/6/2025). Ia mengatakan bahwa meskipun ruang kerjanya berada di lantai yang sama dengan Sekda, mereka tak pernah saling berkomunikasi. Sungguh sangat di sayangkan organisasi manajemen pemerintahan provinsi Jabar mengalami misskomunikasi dan koordinasi antara Wakil gubernur  dan Sekretaris daerah jabar.

Seperti kita ketahui tugas seorang Wakil gubernur adalah membantu gubernur dalam mengerjakan hal-hal yang terkait dengan urusan tata kelola pemerintahan daerah secara umum, artinya seorang Wakil gubernur adalah orang ke 2 setelah gubernur yang mempunyai otoritas dalam hal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 (pemerintahan daerah) pasal 63 ayat 1 dan 2 masing-masing menjelaskan : Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota. Pasal 64 ayat 1 dan 2, Wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.(2) Sumpah/janji wakil kepala daerah (peraturan.bpk.go.id  diakses 2/7/2025)

Dalam kerangka pasal  diatas, secara tekstual memberikan gambaran pada kita bahwa, seorang Wakil gubernur mempunyai peran, tugas pokok dan fungsinya sangat penting dan menentukan didalam membantu  gubernur dalam tugas kesehariannya. Begitu pula dengan Sekretaris daerah adalah bagian dari fungsi administrasi  pemerintahan daerah yang bertugas mengatur tata Kelola sistem administrasi, kesekretariatan secara umum. Diatur dalam peraturan pemerintah no 18 tahun 2016  (perangkat daerah)  pasal  5 dan 6 tentang sekretaris daerah provinsi.(bkn.go.id diakses 2/7/2025)

Persoalan hubungan kerja yang kurang terkomunikasi dan koordinasi dalam suatu organisasi setingkat pemerintahan daerah di Jabar yang mencuat ke publik, tentunya sangat disayangkan, apalagi yang berbicara ke media adalah Wakil gubernur, yang nota bene sebagai orang tuanya rumah sebuah organisasi, yang seharusnya dapat menjaga keutuhan dan keselarasan organisasinya didepan publik.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan pada publik, bagaimana bisa suatu organisasi besar milik pemerintah dapat terjadi persoalan dalam proses hubungan kerja yang dibangun dan dijalankan antara Wakil gubernur dan Sekretaris daerah selama ini. Apabila tidak terselesaikan persoalan hubungan kerja ini, tentunya akan memunculkan persoalan kinerja pada sistem organisasi pemerintahan provinsi Jabar secara keseluruhan.

Mengingat hal dasar yang menjadi atuan main dalam kegiatan organisasi sudah jelas diatur dalam instrument peraturan yang sudah mengaturnya dengan jelas dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, diperkuat dengan peraturan Menteri dalam negeri no 12 tahun 2017, apalagi dalam sistem  organisasi yang dimiliki oleh pemerintah, tentunya sudah teruji dan terbukti keandalannya dalam mengelola sistem organisasi.

Peran Gubernur

Gubernur memiliki peran sentral dan krusial dalam menyelesaikan kekisruhan  yang melibatkan dua pejabat tinggi dibawahnya, peran gubernur tidak hanya sebatas mediator, tetapi juga sebagai penentu kebijakan, penegak disiplin dan penjaga stabilitas pemerintahan.

Gubernur harus mampu melihat persoalan ini secara objektif, apakah mengenai perbedaan visi, perebutan kewenangan, isu personal atau bahkan indikasi pelanggaran etika. Penilaian ini harus didasarkan pada fakta dan data, bukan asumsi atau rumor. Selain itu gubernur meminta laporan dari kedua belah pihak Wakil gubernur dan Sekretaris daerah secara terpisah untuk mendapatkan informasi yang berimbang, atau kepala perangkat daerah terkait, atau tim khusus yang dibentuk untuk investigasi awal.

Hal yang paling penting adalah, gubernur harus mendorong dan menekankan  pentingnya komunikasi yang terbuka dan jujur, membantu mengidentifikasi kesalahpahaman dan mendorong kedua belah pihak untuk menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung.

Dibangunnya Komunikasi dan koordinasi

Dalam konteks kekisruhan hubungan kerja Wakil gubernur dan Sekretaris daerah, memegang peran krusial dalam meredakan ketegangan dan memulihkan kembali suasana yang kondusif. Upaya mereka berpusat pada aspek komunikasi dan koordinasi untuk mengidentifikasi akar masalah, membangun kembali kepercayaan dan memastikan  operasional pemerintahan tetap berjalan efektif.

Wakil gubernur dan Sekretaris daerah harus secara rutin berkomunikasi, berkoordinasi dan berbagi informasi mengenai stuasi yang sedang terjadi. Hal ini untuk menghindari duplikasi upaya dan memastikan pesan yang konsisten disampaikan pada semua pihak. Adanya pembagian peran yang jelas, Wakil gubernur lebih fokus pada resolusi konflik di tingkat politis dan mediasi, sementara Sekretaris daerah fokus pada penanganan administrasi, prosedural dan penegakan disiplin.

Dalam memulihkan hubungan kerja yang harmonis dan efektif demi kelancaran roda pemerintahan, semua upaya komunikasi dan koordinasi harus diarahkan pada pencapaian tujuan ini. Wakil gubernur  dan Sekretaris daerah perlu terus memantau situasi dan mengevaluasi efektifitas solusi yang diterapkan. Jika kekisruhan masih berlanjut masalah baru, mereka harus siap untuk menyesuaikan pendekatan mereka.

Dengan komunikasi yang efektif dan koordinasi yang solid  antara Wakil gubernur dan Sekretaris daerah, kekisruhan hubungan kerja dapat ditangani secara komprehensif, tidak hanya meredakan konflik saat ini, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kuat untuk hubungan kerja yang sehat dan produktif di masa depan.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *