Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan Siaran Pers, Jakarta. Sabtu 28/3/2026) (Dok : Komdigi)
JAKARTA. WARTAPERWIRA.COM, Senin (30/3) – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam hal kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Dilansir dari rilis yang diterima Redaksi Sabtu (28/3), Menkomdigi mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan oleh platform global X dan Bigo Live, dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Platform X dan Bigo Live
Menurutnya, kedua platform tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen, tetapi juga telah merealisasikan penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan mereka. Selain itu, X juga mulai menjalankan proses identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih ketat, yakni 18 tahun ke atas, yang dituangkan dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis, yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia.
Menkomdigi menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa, platform digital global mampu beradaptasi secara cepat dan bertanggung jawab terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penyesuaian Produk, fitur dan layanan
Pemerintahpun menginstruksikan seluruh platform digital lainnya untuk segera melakukan penyesuaian serupa terhadap produk, fitur, dan layanan mereka.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh platform guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.
Bagi platform yang belum memenuhi kewajiban, pemerintah meminta agar segera melengkapi seluruh persyaratan tanpa penundaan. Bahkan, langkah eskalasi hingga sanksi administratif tegas telah disiapkan demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak. (ab/wp)