
WARTAPERWIRA.COM, Kamis (27/11) – Relokasi ratusan pedagang ke Purbalingga Food Centre (PFC) pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah penataan kawasan Alun-alun Purbalingga agar lebih tertib, indah, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019. Sebanyak 369 pedagang secara patuh mengikuti kebijakan itu, meninggalkan lokasi lama dan berharap memperoleh tempat berdagang yang layak, tertib, serta berkeadilan.
Namun beberapa tahun berlalu, realitas di lapangan justru jauh dari harapan. Dari 369 pedagang, kini hanya sekitar 30 pedagang yang masih bertahan di PFC. Ironisnya, semakin banyak pedagang baru yang bebas berdagang di Alun-alun lokasi yang seharusnya tertib sesuai peraturan yang sama.
Ketidakkonsistenan penegakan aturan ini bukan saja merugikan pedagang yang patuh, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bagaimana mungkin mereka yang mengikuti aturan justru menjadi pihak yang paling terdampak?
Paguyuban pedagang PFC telah tiga kali bersurat kepada Bupati, memohon kejelasan nasib. Hingga kini, belum ada tindak lanjut yang nyata. Para pedagang bahkan bersiap mengirim surat kembali kepada Bupati dan DPRD agar suara mereka tidak terus diabaikan.
Di tengah ketidakpastian itu, kini muncul pembahasan rancangan perda baru terkait PKL di sekitar Alun-alun. Pembahasan regulasi baru tentu penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang sedang berlaku maupun membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Justru proses penyusunan perda harus menjadikan nasib pedagang PFC sebagai pertimbangan utama, karena merekalah pihak yang telah menunjukkan kepatuhan sejak awal.
Satpol PP sebagai penegak Perbub 94/2019 harus bertindak tegas dan konsisten. Penertiban tidak boleh tebang pilih. Aturan tidak boleh hanya dibebankan kepada pedagang yang patuh, sementara pelanggar baru dibiarkan mengisi ruang-ruang yang seharusnya steril.
Jika penegakan aturan dibiarkan timpang, maka relokasi, perda, dan seluruh perangkat kebijakan hanya menjadi formalitas belaka tidak berpihak kepada keadilan, tidak berpihak kepada mereka yang telah berkorban mengikuti keputusan pemerintah.
Saatnya pemerintah daerah membuka ruang dialog, mendengarkan keresahan pedagang PFC, dan memastikan bahwa setiap kebijakan baik yang lama maupun yang sedang dirumuskan dijalankan dengan adil, transparan, dan konsisten.
Redaksi: WartaPerwira