Mengintegrasikan Inovasi Layanan Social Work Clinic dengan Kebijakan Sosial Nasional

WARTAPERWIRA.COM, Kamis (19/2) – Dalam konteks Indonesia, Social Work Clinic sesungguhnya tidak lahir dari ruang hampa. Ia dapat dan seharusnya menjadi simpul penguat dari berbagai kebijakan sosial yang sudah ada namun belum terhubung secara fungsional. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), misalnya, selama ini lebih berfungsi sebagai basis penentuan penerima bantuan, bukan sebagai alat diagnosis sosial. Data ada, tetapi pemahaman atas realitas hidup di balik angka sering kali hilang.

Social Work Clinic dapat mengisi celah ini. Melalui asesmen profesional pekerja sosial, DTKS tidak lagi sekadar daftar penerima, melainkan peta masalah sosial yang hidup: keluarga berisiko, anak rentan, lansia terlantar, korban kekerasan, hingga individu dengan disabilitas psikososial. Klinik sosial menjadi ruang interpretasi data mengubah statistik menjadi intervensi yang bermakna.

Demikian pula dengan sistem rujukan nasional. Saat ini, rujukan sosial kerap bersifat administratif dan sektoral: dari desa ke dinas, dari dinas ke lembaga, tanpa pendampingan berkelanjutan. Social Work Clinic dapat berfungsi sebagai pusat kendali rujukan kasus, memastikan bahwa individu dan keluarga tidak “tersesat” dalam labirin birokrasi pelayanan publik.

Kritik terhadap Sistem Layanan Sosial yang Ada

Tanpa kehadiran Social Work Clinic, layanan sosial negara cenderung reaktif, sektoral, dan jangka pendek. Program berjalan, anggaran terserap, tetapi masalah sosial berulang. Negara hadir dalam bentuk bantuan, namun absen dalam pendampingan. Di sinilah paradoks kebijakan sosial Indonesia: kuat dalam distribusi, lemah dalam transformasi.

Ketiadaan layanan klinis pekerjaan sosial juga membuat beban berlebih pada sektor lain rumah sakit, aparat hukum, dan lembaga pemasyarakatan yang sejatinya menangani “hilir” dari kegagalan intervensi sosial di hulu. Social Work Clinic seharusnya menjadi buffer system yang mencegah eskalasi masalah sosial.

Social Work Clinic sebagai Inovasi Layanan Sosial

Selama ini, layanan sosial negara kerap dipersempit pada skema bantuan tunai, pangan, atau subsidi seolah problem sosial berhenti pada soal ekonomi. Padahal, kemiskinan, disabilitas, kekerasan dalam rumah tangga, adiksi, konflik keluarga, hingga eksklusi sosial adalah persoalan multidimensi yang menuntut intervensi profesional berkelanjutan. Di titik inilah gagasan Social Work Clinic menemukan relevansinya: sebuah ruang layanan berbasis ilmu pekerjaan sosial yang menjembatani teori akademik dengan praktik negara.

Social Work Clinic bukan klinik medis, dan bukan pula sekadar ruang konseling psikologis. Ia adalah model layanan sosial terpadu yang menggabungkan asesmen sosial, intervensi berbasis kasus (casework), kerja keluarga, advokasi hak, hingga rujukan lintas sektor. Di banyak negara, klinik pekerjaan sosial berfungsi sebagai frontline service bagi kelompok rentan sebelum masalah sosial berkembang menjadi krisis hukum, kesehatan, atau keamanan.

Dalam kerangka ini, pekerja sosial berperan sebagai social diagnostician sekaligus change agent: menganalisis akar masalah, memperkuat fungsi sosial individu dan keluarga, serta menavigasi sistem layanan publik yang seringkali terfragmentasi.

Reposisi Kemensos: Dari Distributor Bantuan ke Arsitek Layanan Sosial

Secara visioner, kehadiran Social Work Clinic menuntut reposisi peran Kementerian Sosial. Kemensos tidak lagi dipahami semata sebagai distributing agency, melainkan sebagai arsitek sistem layanan sosial nasional. Bantuan sosial tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan inti kebijakan.

Dengan Social Work Clinic, Kemensos dapat memperkuat mandatnya dalam pencegahan masalah sosial, penguatan fungsi keluarga, dan rehabilitasi sosial berbasis komunitas. Ini sekaligus mempertegas bahwa pekerja sosial bukan relawan kebijakan, melainkan profesi negara dengan tanggung jawab etik dan keilmuan.

Rekomendasi Kebijakan Konkret

Agar tidak berhenti sebagai wacana, Social Work Clinic perlu langkah nyata: Pelembagaan Social Work Clinic di tingkat kabupaten/kota, terintegrasi dengan puskesmas, sekolah, dan layanan peradilan; Penguatan mandat pekerja sosial sebagai profesi klinis dengan kewenangan asesmen dan intervensi; Integrasi DTKS berbasis asesmen sosial, bukan semata verifikasi administrative; Sistem rujukan berbasis pendampingan kasus, dengan klinik sosial sebagai coordinator; Investasi anggaran pada pencegahan sosial, bukan hanya penanganan dampak.

Penutup: Pada akhirnya, Social Work Clinic adalah ujian keberanian negara. Negara yang dewasa tidak hanya hadir saat warga jatuh miskin, tetapi hadir jauh sebelum masalah sosial berubah menjadi krisis kesehatan, konflik hukum, atau tragedi kemanusiaan.

Jika negara terus bertahan pada paradigma bantuan tanpa layanan klinis sosial, maka yang terjadi adalah pengelolaan kemiskinan, bukan penyelesaian masalah sosial. Negara tampak bekerja, tetapi masyarakat tetap berputar dalam siklus kerentanan yang sama.

Social Work Clinic menuntut lebih dari sekadar inovasi teknokratis; ia menuntut keberanian politik untuk mengakui bahwa masalah sosial adalah persoalan profesional, bukan sekadar urusan belas kasihan. Tanpa keberanian itu, ilmu pekerjaan sosial akan terus diajarkan di kampus, sementara negara kehilangan salah satu instrumen paling manusiawi untuk memahami dan melayani warganya.

*Penulis: Tonny Rivani Wartawan Warta Perwira, dalam proses penyusunannya mengacu pada prinsip jurnalisme etis dan keadilan sosial, dengan latar pengalaman profesional sebagai anggota dan alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *