21.12.2025
Media Sosial Resmi, Produk Jurnalistik, dan Tanggung Jawab Hukum
Foto: Hanya ilustrasi (sumber: freepik.com)

WARTAPERWIRA.COM, Minggu (21/12) – Di era digital, media resmi semakin memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi. Meski berbentuk unggahan singkat, konten yang dipublikasikan melalui akun resmi media tidak sekadar postingan biasa, melainkan bagian dari produk jurnalistik media. HM Abdus Syukur, SH, penguji UKW, menegaskan:

“Setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial resmi dianggap sebagai bagian dari produk jurnalistik media tersebut. Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, hak jawab dan koreksi harus diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.” (dikutip dari ntbnow.co)

Pernyataan ini diperkuat oleh mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, yang menegaskan:

“Produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” (dikutip dari makasar.antaranews.com)

Dengan demikian, sengketa terkait produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Mekanisme yang berlaku adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa lewat Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan prinsip kode etik jurnalistik, yang menekankan akurasi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Meskipun media sosial memberikan kecepatan dan jangkauan yang luas, standar verifikasi, keseimbangan, dan etika jurnalistik tetap harus diterapkan. Kesalahan dalam pemberitaan harus ditangani melalui mekanisme yang tepat agar reputasi media tetap terjaga dan publik mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan ranah hukum juga perlu dipahami: konten jurnalistik resmi diatur oleh UU Pers, sementara konten yang dimodifikasi, disebarkan menyesatkan, atau menyerang individu di luar konteks jurnalistik dapat dikenai UU ITE. Pemahaman ini menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak publik.

Media sosial resmi bukan hanya sarana promosi, tetapi juga perpanjangan tanggung jawab jurnalistik. Negara melalui UU Pers memberikan payung hukum agar media tetap bebas memberitakan, namun tetap bertanggung jawab. Kesadaran ini penting agar demokrasi informasi berjalan sehat, akurat, dan terlindungi dari kriminalisasi yang tidak tepat.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *