
WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (28/2) – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermula dari persoalan yang tampak teknis, tetapi berdampak luas. Di sejumlah daerah, muncul keluhan mengenai menu yang dinilai belum sesuai standar gizi, variasi makanan yang terbatas, hingga kualitas bahan baku yang dipertanyakan. Persoalan limbah makanan yang tidak dikelola dengan baik turut menimbulkan problem lingkungan.
Semula, masalah tersebut dipandang sebagai tantangan operasional yang lazim dalam program berskala nasional. Namun perlahan, diskusi publik tidak lagi berhenti pada urusan dapur dan distribusi makanan. Polemik merambah ke wilayah yang jauh lebih fundamental: bagaimana program ini dibiayai dan ditempatkan dalam struktur anggaran negara.
Dari Dapur MBG ke Meja Konstitusi
Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini kemudian perlu diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena dianggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan.
Di sinilah persoalan menjadi krusial. Apakah makan bergizi bagi peserta didik merupakan bagian inheren dari fungsi pendidikan? Ataukah ia seharusnya berada dalam ranah kesehatan dan perlindungan sosial?
Sorotan terhadap struktur anggaran semakin tajam setelah muncul rincian alokasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyebut bahwa dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Angka tersebut memantik pertanyaan serius tentang proporsi dan prioritas belanja pendidikan nasional.
Jika porsi MBG mencapai ratusan triliun rupiah, kekhawatiran tetap muncul bahwa ruang fiskal untuk fungsi-fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses dapat terdesak oleh program yang secara substansi berada di wilayah lintas sektor.
Tafsir “Memprioritaskan” dan Batas Integrasi Kebijakan
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan soal tafsir konstitusi. Apakah frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) harus dimaknai secara sempit hanya untuk kegiatan pembelajaran langsung atau dapat ditafsirkan secara luas mencakup faktor pendukung seperti gizi?
Di satu sisi, sulit menafikan bahwa gizi dan pembelajaran memiliki hubungan yang erat. Anak yang mengalami kekurangan gizi atau stunting menghadapi hambatan perkembangan kognitif yang berdampak langsung pada proses belajar. Dalam perspektif pembangunan manusia, pendidikan dan gizi bukan dua sektor yang sepenuhnya terpisah. Keduanya saling menopang dalam membentuk kualitas sumber daya manusia.
Namun di sisi lain, konstitusi memberikan mandat tegas mengenai prioritas anggaran pendidikan. Jika penjelasan dalam undang-undang memperluas substansi norma hingga melampaui makna aslinya, maka muncul pertanyaan tentang batas kewenangan legislasi. Sejauh mana integrasi kebijakan lintas sektor dibenarkan dalam komponen anggaran pendidikan tanpa melanggar mandat konstitusi?
Antara Prinsip dan Kepentingan Generasi
Perkara MBG ini bukan semata tentang angka triliunan rupiah. Ia menyentuh prinsip dasar tata kelola negara dan arah kebijakan publik. Apakah 20 persen anggaran pendidikan boleh ditafsirkan secara integratif, mencakup intervensi gizi sebagai bagian dari ekosistem pendidikan? Ataukah harus dibatasi secara ketat pada fungsi pembelajaran formal?
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nantinya akan menjadi preseden penting dalam praktik penganggaran nasional. Ia akan menentukan batas antara inovasi kebijakan dan pelanggaran mandat konstitusi.
Apa pun hasilnya terkait MBG, satu hal tak boleh dilupakan: kebijakan publik pada akhirnya diukur dari dampaknya bagi anak-anak sebagai subjek utama. Anggaran bukan sekadar angka dalam APBN. Ia adalah pilihan politik tentang masa depan generasi bangsa apakah negara mampu memastikan setiap anak tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat, cerdas, dan memperoleh pendidikan yang bermutu.