01.07.2025
Makna Pers Bagi Masyarakat Pedesaan

Ilustrasi seorang wartawan sedang memotret seorang anak menyalakan api dengan kayu bakar (Sumber:Freepik)

WARTAPERWIRA.COM Keberimbangan alur komunikasi antara masyarakat kota dan Masyarakat pedesaan tentunya sangat jauh berbeda. Di perkotaan segala sesuatunya didukung dengan sarana infrastruktur teknologi yang memudahkan proses teknologi informasi secara digital bergerak, maju dan hidup secara dinamis. Mengenai suatu kejadian, masyarakat hanya tinggal buka ponsel akses portal berita online, saat itu juga informasi-informasi berita akan hadir dengan jumlah banyak dan beragam langsung tersaji. Artinya kebutuhan masyarakat kota setiap saat akan terpenuhi dengan adanya kemajuan sistem teknologi digitalisasi.

Kondisi kontras akan terlihat pada suasana masyarakat pedesaan, terutama masyarakat pedesaan yang tinggal jauh dikaki dan lereng gunung atau di tengah hutan yang masih asli. Kondisi realitas  masih terlihat masyarakat pedesaan yang belum menggunakan ponsel, begitu pula listrik yang belum masuk, karena infrastruktur yang terbangun belum merata pembangunannya.

Menurut (Praditya, 2014) dalam Khalil (2024) Salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan adalah belum meratanya infrastruktur dan kemudian berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya manusia (SDM) teknologi informasi, yang selanjutnya memengaruhi pemanfaatan TI di tingkat Desa. Maka dari itu, peran pemerintah menjadi sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas teknologi informasi di daerah terpencil. Upaya pemerintah diperlukan agar kesenjangan ini dapat diatasi, dan masyarakat di seluruh wilayah dapat merasakan manfaat dari kemajuan teknologi informasi.

Pandangan diatas menegaskan pada kita bahwa, pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi di pedesaan masih belum merata dan terjangkau, sehingga akses informasi untuk masukpun mengalami kendala. Namun disisi lain masyarakat desa pun mempunyai hak untuk memerlukan informasi-informasi berita yang dapat memberikan pencerahan  dan penguatan dalam melakukan sikap  terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah pedesaannya. MK RI (2/10/2019) Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Terkait dengan amanah UUD 45 diatas, Tentunya hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah Prabowo untuk memeratakan pembangunan infrastruktur teknologi di wilayah-wilayah pedesaan di Indonesia. Implikasi pada media massa pers tentunya bukan pekerjaan mudah, untuk menyampaikan informasi berita pada masyarakat pedesaaan. Mengingat kontur wilayah masyarakat pedesaan yang masih menyatu dengan alam yang alamiah. Ketimpangan informasi akan terjadi, sehingga masyarakat tidak akan pernah tahu mengenai segala hal yang terkait dengan informasi-informasi dari pers. Terutama mengenai Pembangunan-pembangunan yang berada di wilayahnya.

 Harapan masyarakat pedesaan pada pers

Pers dalam  berita lokal dan nasional melalui media cetak, elektronik (radio, televisi) maupun digital, menyediakan informasi terkini tentang kejadian di tingkat desa, kabupaten hingga nasional. Hal ini tentunya membantu masyarakat desa tetap terinformasi tentang perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang relevan bagi kehidupan mereka.

Pers dapat menjadi sarana edukasi yang efektif, melalui informasi berita maupun tulisan  artikel yang mengupas tentang praktik pertanian inovatif, kesehatan masyarakat, pendidikan, hak-hak warga atau cara mengakses bantuan pemerintah, dapat meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa.

Selain itu pers dapat menyajikan informasi harga komoditas, peluang pasar  atau tren ekonomi yang dapat membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik dalam aktifitas ekonomi mereka. Hal lain adalah pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan desa dan kebijakan pemerintah. Termasuk peliputan tentang penggunaan dana desa, proyek-proyek infrastruktur atau  program-program yang dijalankan oleh pemerintah desa.

Dengan memberitakan kegiatan dan keputusan pemerintah desa, pers mendorong transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dapat mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat desa menjadi prioritas.

Warisan budaya lokal masyarakat pedesaan

Ketika kita bicara mayarakat pedesaan, tentunya tidak akan terlepas dengan nilai-nilai budaya lokal masyarakat setempat yang telah turun temurun berlaku sebagai suatu kebiasaan dalam kearifan lokal. Dalam hal ini pers dapat berperan mendokumentasikan dan mempublikasikan, tradisi, adat istiadat, kesenian yang ada di desa. Ini membantu melestarikan budaya dan identitas desa dari generasi ke geerasi.

Pers dapat pula dijadikan media promosi melalui liputan yang positif, memperkenalkan potensi desa, pariwisata produk unggulan, maupun sumber daya alam kepada masyarakat luas. Hal ini dapat menarik investasi dan kunjungan, yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Liputan terhadap kebudayaan lokal masyarat desa, tentunya pada lokasi desa-desa terpencil dimana akses informasi terbatas. Pers dapat memecah isolasi ini, dengan membawa informasi dari dalam keluar wilayah pedesaan begitu juga sebaliknya dari luar ke dalam wlayah pedesaan.

Dengan demikian pers bukan hanya sekedar media massa pers di desa, lebih dari itu sebagai agen perubahan yang mendasar. Kehadiran pers yang independent, profesional dan bertanggung jawab sangat krusial untuk menciptakan masyarakat pedesaan yang informatif, berdaya dan maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *