02.08.2025
Lindungi Anak Dalam Ruang Digital Aman dan Ramah, Enam Menteri Komitmen Bersama

Foto : Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid sedang memberikan sambutan dalam Komitmen bersama dengan enam kementerian lainnya. Jakarta. Kamis, 31/7/2025.(Sumber : Komdigi.go.id)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM-Melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025, mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PT Tunas) enam Menteri menandatangani berkomitmen bersama, menciptakan ruang Digital  aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Nota kesepahaman yang ditanda tangani merupakan bukti dan wujud nyata, diantara Kementerian untuk menciptakan sinergi  dalam menjaga anak-anak atas resiko paparan negatif di ruang digital.

Adapun Nota kesepahaman tersebut ditandatangani masing-masing oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Menurut Meutya penguatan wujud dari komitmen bersama ini, tentunya merupakan kerjasama dan kolaborasi lintas kementerian  dalam upaya melindungi anak di ruang digital, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelasnya dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Hal yang diatur dalam PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu, ungkap Meutya. Diibaratkan  oleh Meutya seorang anak berada  diruang digital, seorang pengemudi kendaraan apabila tidak ada batasan aman usia minimum, seorang pengemudi akan berbahaya dalam mengendarai kendaraannya. Begitu pula anak-anak harus ada batasan usia minimum.

Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.

“Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. (dilansir dari Siaran Pers Komdigi.go.id Kamis 31/7/2025).

Sementara itu di tempat terpisah Suhendang seorang karyawan  swasta, bapak dari tiga anak di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Mendukung dengan adanya Penyelenggaraan Sistem Elektronik bagi anak-anak, tanpa hal itu anak-anak akan tertelan oleh informasi apapun yang menerpa mereka. “Kemungkinan informasi-informasi bernilai negatif akan menjadi makanan keseharian anak-anak, sangat berbahaya bagi tumbuh kembang seorang anak.” Tegasnya. Jakarta, Kamis 31/7/2025.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *