BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, Temukan Kandungan Sabu dalam Cairan
Foto: Alur Penetapan zpb dan gambaran Kandungan Zat Psikoaktif baru. (Dok.TVP)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (8/4)Larangan Vape ( rokok elektronik) diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dimasukkan dalam RUU Narkotika setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektronik yang mengandung zat terlarang. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika.

BNN menilai rokok elektronik berpotensi menjadi media penyebaran zat psikoaktif baru yang sulit terdeteksi. Oleh karena itu, pelarangan alat dan cairan vape dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan peredaran narkotika jenis baru di Indonesia.

Usulan BNN dalam RUU Narkotika

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa usulan tersebut muncul berdasarkan temuan di lapangan serta hasil pengujian laboratorium. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia menegaskan pentingnya memasukkan pengaturan terkait vape dalam RUU Narkotika.

Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan vape. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos dijadikan referensi dalam mempertimbangkan langkah serupa di Indonesia.

“Jika vape sebagai alatnya dilarang, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan,” ujar Kepala BNN dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Temuan Kandungan Berbahaya dalam Vape

BNN mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah sampel yang mengandung zat berbahaya, termasuk kandungan sabu dan senyawa lain yang tergolong narkotika.

Rinciannya, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi BNN untuk mendorong kebijakan Larangan Vape secara lebih tegas.

BNN juga menilai bahwa tanpa pelarangan alatnya, pengawasan terhadap cairan vape akan terus menghadapi tantangan, terutama dalam mengidentifikasi kandungan zat yang disalahgunakan.

Tantangan Penegakan Hukum dan Perkembangan NPS

Selain itu, BNN mencatat perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang sangat cepat. Secara global, terdapat lebih dari seribu jenis NPS, dengan ratusan di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah aspek penegakan hukum. Untuk zat seperti etomidate, meskipun telah masuk dalam kategori narkotika berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, penindakan masih mengacu pada undang-undang kesehatan dengan sanksi yang relatif lebih ringan.

Melalui RUU Narkotika yang tengah dibahas, BNN berharap terdapat penguatan regulasi sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat dalam menangani kasus-kasus terkait penyalahgunaan zat melalui media vape.

Harapan Penguatan Regulasi

BNN menekankan bahwa usulan Larangan Vape merupakan bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas terhadap peredaran narkotika. Regulasi yang lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.

Pembahasan RUU Narkotika di DPR RI masih berlangsung, dan usulan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum di Indonesia. (cd/wp)

Sumber: TVP Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *