
WARTAPERWIRA.COM, Senin (5/1) – Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana, menggantikan aturan warisan Belanda yang telah digunakan puluhan tahun. Namun, alih-alih disambut optimisme, kehadiran KUHP baru justru memunculkan kegelisahan luas di tengah masyarakat.
Sejumlah pasal yang diatur di dalamnya dinilai bermasalah dan berpotensi menggerus kebebasan sipil. Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, misalnya, membuka kembali ruang kriminalisasi terhadap kritik. Walaupun disebut sebagai delik aduan, pasal ini tetap menyisakan persoalan mendasar: kritik terhadap kekuasaan dapat ditafsirkan sebagai serangan personal, bukan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah masuknya pengaturan soal moral dan kehidupan privat warga, seperti zina dan kohabitasi. Negara seolah melangkah terlalu jauh ke ranah pribadi yang seharusnya dilindungi, bukan diawasi. Hukum pidana yang ideal mestinya melindungi warga dari kejahatan nyata, bukan menjadi alat penertiban moral yang subjektif dan rawan diskriminasi.
Konsep “hukum yang hidup di masyarakat” juga menimbulkan tanda tanya besar. Tanpa batasan yang jelas, ketentuan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang perlakuan tidak adil, terutama bagi kelompok minoritas. Hukum pidana yang bergantung pada tafsir lokal tanpa standar nasional yang tegas dapat melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pembentuk undang-undang tampak kurang belajar dari pengalaman masa lalu, ketika pasal-pasal karet menjadi alat represi. Padahal, reformasi hukum pidana seharusnya memperkuat demokrasi, menjamin hak asasi manusia, dan membatasi kekuasaan negara, bukan sebaliknya.
KUHP baru masih bisa diperbaiki melalui pengawasan publik, penafsiran yang ketat oleh aparat penegak hukum, serta mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Namun satu hal yang pasti: tanpa komitmen kuat untuk melindungi kebebasan warga, KUHP baru berisiko menjadi simbol kemunduran, bukan kemajuan, dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Redaksi: WartaPerwira