17.07.2025
Foto: Kuasa hukum korban ajukan gelar perkara khusus di Polres Kota Tangerang terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (15/7)
Foto: Adv. Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS ajukan gelar perkara khusus di Polres Kota Tangerang terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/7)

TANGERANG, WARTAPERWIRA.COM 15 Juli 2025 – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Adv. Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Kota Tangerang.

Permohonan Gelar Perkara Khusus

Permohonan gelar perkara khusus diajukan pada 9 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Mei 2024. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sugianto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan dua orang berinisial HR dan EZ sebagai tersangka.

“Kami berharap agar penyidik di Polres Kota Tangerang bertindak profesional, objektif, dan segera menetapkan HR dan EZ sebagai tersangka demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya usai menyerahkan berkas permohonan.

Ia juga menyoroti bahwa proses hukum atas laporan tersebut telah berlangsung cukup lama, dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Polres Kota Tangerang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang adil. Kami percaya pada semangat Presisi yang selama ini diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kota Tangerang terkait permohonan gelar perkara tersebut.

Redaksi Warta Perwira akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan kepada publik secara proporsional sesuai prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

(Dikutip dari: sglawfirmtvchannelnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *