
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (1/4) – KPU Purbalingga menetapkan sebanyak 807 ribu pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka sebagai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dinyatakan akurat dan mutakhir.
Penetapan ini dilakukan dalam forum resmi yang digelar di Aula Kantor KPU Purbalingga. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses rutin dalam menjaga kualitas data pemilih di tingkat daerah.
Rapat Pleno Terbuka Tetapkan 807 Ribu Pemilih
KPU Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Dalam forum tersebut, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 807.220 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 407.105 pemilih laki-laki dan 400.115 pemilih perempuan. Seluruh data pemilih tersebar di 18 kecamatan serta 239 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Forum pleno ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, instansi pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemantau pemilu.

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan bahwa data yang ditetapkan telah melalui tahapan verifikasi dan validasi. Proses Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data.
“Data yang kami sajikan sudah melalui proses-proses verifikasi sebelumnya, sehingga lebih bersih, murni, akurat dan mutakhir sesuai ketentuan perundangan,” ujar Zamaahsari.
Pemutakhiran ini juga melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Purbalingga. Hal tersebut dilakukan guna meminimalkan potensi kesalahan data.
Beberapa catatan perbaikan yang ditindaklanjuti antara lain data pemilih meninggal dunia sebanyak 13 orang, pemilih pindah keluar 13 orang, pemilih pindah masuk 6 orang, serta penambahan 55 pemilih baru yang telah berusia 17 tahun.
Koordinasi dan Validasi Data Pemilih
Zamaahsari menegaskan bahwa seluruh perubahan data telah dikoordinasikan dan diproses sesuai kewenangan KPU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar.
Menurutnya, proses validasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data pemilih. Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Semua sudah kami koordinasikan dan eksekusi sesuai kewenangan kami,” kata Zamaahsari.
KPU Purbalingga juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat dan pihak terkait dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan data pemilih.
Dasar Hukum Pemutakhiran Data Pemilih
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi tersebut mewajibkan KPU untuk terus memperbarui data pemilih secara berkala.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan PDPB. Aturan tersebut memastikan bahwa perubahan data kependudukan dapat segera terakomodasi.
Perubahan seperti perpindahan domisili, kematian, maupun penambahan pemilih pemula menjadi bagian dari proses pembaruan data yang terus dilakukan oleh KPU.
Peran Rapat Pleno dalam Menjaga Transparansi
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan data pemilih. Forum ini memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk mengawasi dan memberikan masukan.
Keterlibatan partai politik, Bawaslu, serta pemantau pemilu menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam memastikan kualitas data. Dengan cara ini, proses pemutakhiran dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
“Jika ada masukan, kami sangat senang. Ini menjadi bagian dari upaya bersama agar data pemilih benar-benar akurat,” ujar Zamaahsari.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Dengan penetapan sebanyak 807 ribu pemilih, KPU Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir. Proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan.
Ke depan, KPU Purbalingga akan terus melakukan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya.(dd/wp)
Sumber: Kominfo Purbalingga