KPK Pindahkan Penahanan Gubernur Nonaktif Riau ke Pekanbaru Jelang Persidangan
Foto: Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid (dok).

PEKANBARU-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Jum’at (13/3) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke Pekanbaru, Rabu (11/3).

Pemindahan ini dilakukan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam guna efektivitas proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

​Ketiga terdakwa tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Abdul Wahid dan Arief Setiawan selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, sementara Dani M. Nursalam ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Langkah ini diambil JPU KPK sembari menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.

​Saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid yang mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol tampak irit bicara. Ketika ditanya mengenai kondisinya oleh awak media, ia hanya memberikan jawaban singkat.

​”Alhamdulillah, sehat,” ujar Abdul Wahid sebelum memasuki kendaraan petugas.

Di sisi lain, kedatangan para terdakwa di bandara disambut oleh kerumunan massa yang menamakan diri mereka Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid. Massa sempat meneriakkan dukungan dan menyatakan keyakinan bahwa pimpinan mereka tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

​Rinaldi, perwakilan pendukung yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas spontan dari pihak keluarga dan rekan-rekan terdakwa.

​”Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral. Kedatangan kami murni tanpa koordinasi khusus, sebagai bentuk simpati. Saat ini kami juga terus menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta yang sedang melakukan konsolidasi,” kata Rinaldi saat diwawancarai di area bandara.

​Kasus yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan ini bermula dari operasi penindakan KPK terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemprov Riau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum merilis jadwal pasti persidangan, namun pemindahan tahanan ke wilayah hukum setempat menandakan bahwa berkas perkara telah siap untuk dibuktikan di meja hijau. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *