
SEMARANG, WARTAPERWIRA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu. Penahanan kelima tersangka dilakukan sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.
Tersangka Korupsi PTSL
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ST, Kepala Desa Papringan yang juga menjabat sebagai Pembina Panitia PTSL; BS, Ketua Panitia PTSL; SP, Bendahara PTSL; serta dua anggota panitia lainnya, SW dan YS.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa para tersangka korupsi PTSL diduga menyalahgunakan dana program PTSL yang mengakibatkan kerugian negara. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga.
“Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Papringan tidak sesuai ketentuan. Total anggaran program mencapai Rp 855.246.014,” ujar Ismail dalam konferensi pers yang digelar Senin, 28 September 2025.
Ia merinci, tersangka SW tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp 85.750.000 yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara itu, YS juga tidak menyetorkan dana sebesar Rp 59.500.000, serta diketahui meminjam uang dari SP selaku bendahara sebesar Rp 19.750.000 dan dari anggota panitia lainnya sebesar Rp 13.500.000.
Selain dana utama program PTSL 2020, disebutkan pula terdapat penerimaan biaya untuk perubahan identitas objek pajak dari tahun 2019 hingga 2024 sebesar Rp 52.150.000, yang turut menjadi bagian dalam penelusuran jaksa.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: TVRI Jawa Tengah – Redaksi Warta Perwira)