17.07.2025
Foto: BRI Cabang Purbalingga (Dedi/wartaperwira.com)
Foto: BRI Cabang Purbalingga (Dedi/wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Hingga hari ini, Selasa (8/7), redaksi Warta Perwira belum menerima jawaban resmi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga maupun Auditor Internal BRI terkait surat permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan pada Jumat, 4 Juli 2025. Surat tersebut dikirim sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemblokiran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) milik sejumlah warga Desa di Kecamatan Kutasari.

Permintaan Konfirmasi ke BRI

Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan terkait sistem AGF dan penerapannya pada rekening bansos, tanggapan atas permintaan warga agar rekening bantuan sosial dipisahkan dari rekening pinjaman, dan upaya atau solusi yang akan/telah dilakukan BRI untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu redaksi juga berharap pihak BRI bisa menjelaskan soal dasar hukum pemblokiran rekening bantuan sosial, serta kejelasan prosedur dan standar operasional yang diberlakukan oleh BRI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, khususnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kredit bermasalah atau pinjaman atas nama pasangan dalam satu Kartu Keluarga.

Penelusuran ke beberapa BRI Unit

Dari hasil penelusuran tim redaksi ke beberapa unit BRI lain di wilayah Purbalingga menunjukkan bahwa tidak seluruh unit BRI menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap dana bantuan sosial tersebut. Beberapa KPM di kecamatan lain masih menerima pencairan secara normal, meskipun ada yang memiliki tanggungan pinjaman atas nama suami atau istri.

Temuan ini memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan di lingkungan internal BRI dan potensi pelanggaran terhadap hak KPM yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan peraturan bantuan sosial nasional.

Menanggapi hal ini, redaksi Warta Perwira juga sudah mengirim permintaan pendapat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperoleh sudut pandang dari lembaga pengawas sektor keuangan mengenai pemotongan atau pemblokiran dana bantuan sosial yang dilakukan oleh pihak perbankan bagi KPM yang memiliki tanggungan pinjaman.

Berita lanjutan akan terus dikembangkan seiring dengan masuknya tanggapan resmi dari BRI dan OJK.

 

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *