Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jadwalkan Putusan Perkara Pinjaman Online pada 26 Maret 2026
Foto: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring.(DOK.KPPU)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (25/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi finansial.

Tahap Akhir Proses Pemeriksaan

Perkara dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut kini telah memasuki tahap akhir, yakni Musyawarah Majelis Komisi. Tahapan ini menjadi penentu sebelum pembacaan putusan resmi dilakukan oleh KPPU.

Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat dalam industri pinjaman online (pinjol). Selain itu, pengumpulan dan pendalaman alat bukti dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan proses hukum.

Pemeriksaan ini mencakup permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan, termasuk instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di sektor fintech P2P lending.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Perkara

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar putusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujar M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap putusan memiliki sifat objektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi Data dengan Instansi Terkait

Dalam proses pembuktian, KPPU juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait. Hal ini dilakukan guna melengkapi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara pinjol.

Meskipun terdapat proses koordinasi yang masih berlangsung, komunikasi aktif terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan data. Dukungan lintas lembaga dinilai penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya di sektor pinjaman online yang berbasis teknologi.

Independensi Majelis Tetap Dijaga

KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memeriksa dan memutus perkara. Putusan akan didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sebelum batas waktu pembacaan.

“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fanshurullah.

Majelis Komisi memastikan bahwa putusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas dalam proses penanganan perkara.

Komitmen KPPU dalam Penegakan Hukum

Selain itu, KPPU juga menegaskan komitmennya dalam menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai mitra kerja. Hal ini dilakukan dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.

“KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel,” pungkasnya.

Pembacaan putusan perkara ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengawasan persaingan usaha di sektor fintech, khususnya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *