24.08.2025
Sekolah Dilarang Jual Seragam, Komisi III DPRD Purbalingga Janji Telusuri dan Panggil Pihak Terkait
Foto: Sekretaris Komisi III DPRD Purbalingga, Bapak Sarjono, S.Pd., M.Si., menyampaikan tanggapan kepada awak media pada Selasa, (5/8). (dedi/wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 6 Agustus 2025 – Terkait keluhan sejumlah wali murid mengenai mahalnya harga seragam sekolah yang difasilitasi oleh sekolah, Sekretaris Komisi III DPRD Purbalingga dari Fraksi Gerindra, Bapak Sarjono, S.Pd., M.Si, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan jual beli seragam oleh pihak sekolah sudah sangat jelas diatur dalam regulasi resmi.

“Aturannya tegas. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga tertanggal 9 Mei 2023 melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik. Sekolah seharusnya menaati aturan tersebut,” tegas Sarjono saat ditemui wartawan, Selasa (5/8).

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Setiap tahun, aduan serupa terus berulang. Tahun ini, keluhan masyarakat kembali mencuat karena harga seragam di toko yang difasilitasi sekolah justru lebih tinggi dibanding harga di pasaran umum.

“Kami di Komisi III akan menelusuri lebih dalam keluhan ini. Kami akan segera rapat internal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Tujuannya agar persoalan ini tidak terus berulang tiap tahun,” ujar politisi yang dikenal vokal dalam isu pendidikan ini.

Menanggapi usulan dari media Warta Perwira, Komisi III juga terbuka dengan wacana agar Dinas Pendidikan menstandarkan harga seragam sekolah di seluruh Kabupaten Purbalingga, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Jika memang diperlukan, kami akan dorong agar ada standar harga dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Jangan sampai orang tua murid terus dirugikan,” tambahnya.

Komisi III DPRD Purbalingga menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya terkait biaya yang membebani masyarakat.

( Redaksi Warta Perwira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *