Foto : Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan I tahun 2026 Aula Sinergi KI Pusat Jakarta. Rabu (4/3/2026) (Dok : Komisi Informasi Pusat)
JAKARTA. WARTAPERWIRA.COM, Jumat (6/3/) – Baru-baru ini Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Sinergi KI Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rabu (4/3).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Inspektorat I serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kementerian Komunikasi dan Digital RI sebagai bentuk penguatan sinergi dan koordinasi dalam implementasi pembangunan ZI di lingkungan KI Pusat.
Pembangunan Zona Integritas
Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti mengatakan, hingga Februari 2026 fondasi utama pembangunan Zona Integritas telah terpenuhi sesuai dengan rencana kerja Triwulan I. Meski demikian, penguatan pada setiap indikator tetap diperlukan agar pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dapat dilakukan secara optimal dan terukur.
“Penting bagi kita untuk menjaga konsistensi dan memperkuat setiap indikator yang menjadi bagian dari penilaian pembangunan Zona Integritas,” ujar Nunik.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas KI Pusat Retno Muktyati menjelaskan sejumlah tantangan dalam proses pemenuhan LKE. Salah satunya adalah belum terintegrasinya target capaian Zona Integritas dalam dokumen perencanaan unit kerja, khususnya pada Pohon Kinerja Eselon II.
Kelola WBS dan SPBE
Selain itu, beberapa domain dan dokumen pendukung masih berada di tingkat kementerian, seperti pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas unit menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan Zona Integritas.
Dalam sesi diskusi, anggota Tim Kerja Pembangunan ZI KI Pusat Binarlyn menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring dan evaluasi dengan mempelajari praktik yang telah diterapkan di unit lain.
“Sistem monevnya sendiri kami masih belum mulai melakukan dan akan segera kami jalankan. Namun kami membutuhkan benchmark dari SDMO terkait format, metode, dan sistem monitoring yang digunakan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Inspektorat I menekankan agar pemenuhan dokumen tetap disesuaikan dengan karakteristik pelayanan di KI Pusat.
“Ketika melihat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, sesuaikan dengan perspektif serta karakteristik layanan yang ada di sini,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Monev Triwulan I ini, Sekretariat KI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, membangun sistem pengawasan yang efektif, serta memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. (ab/wp : diolah dari publikasi resmi Komisi Informasi Pusat).