10.06.2025
Penangkapan Ketua Ormas Blora & Wanita Terkait Penipuan Rp333 Juta
Foto: Penangkapan Ketua Ormas Blora & Wanita Terkait Penipuan Rp333 Juta

SEMARANG, WARTAPERWIRA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah, yang tengah menjalankan Operasi Aman Candi 2025, berhasil mengamankan seorang tokoh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) wilayah Blora. Pria berinisial MJ (44), yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kuat terlibat dalam kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial korban mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Ormas PP Blora Diduga Dalang Penipuan Pengadaan Solar Fiktif

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kradenan, Kabupaten Blora, berinisial WA. Menurut keterangan pers yang disampaikan pada Senin (19/5/2025) pagi, korban merasa menjadi korban penipuan terkait janji pengadaan bahan bakar solar industri yang ternyata fiktif.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 pada hari Sabtu, 17 Mei 2025,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Selain MJ, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial WH (45), yang berasal dari Todanan, Blora. WH diduga turut berperan aktif dalam meyakinkan korban sehingga ikut diamankan pihak kepolisian.

Modus Janji Palsu Solar Industri, Ketua Ormas dan Rekannya Dibekuk Tim Satgas

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar. Pelaku mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri. Padahal, faktanya, gudang perusahaan yang disebut pelaku sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022,” papar Kombes Pol Dwi Subagio.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka secara bersama-sama memberikan bujuk rayu dan janji-janji palsu kepada korban, serta meminta sejumlah uang sebagai deposit untuk pengiriman solar industri tersebut. Akibatnya, korban menderita kerugian materiil lebih dari Rp 333 juta.

“Kurun waktu Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri yang lancar setelah menyetorkan sejumlah dana kepada pelaku sebagai deposit. Bahkan, pelaku mengklaim memiliki koneksi dengan Komisaris perusahaan untuk semakin meyakinkan korban,” imbuh Kombes Dwi Subagio.

Polisi Sita Sejumlah Bukti, Ungkap Peran Tersangka dalam Kasus Penipuan Solar

Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain surat perjanjian kerja sama, catatan transaksi keuangan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan erat dengan kasus penipuan ini. Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa MJ ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus Penadahan, sementara WH pernah terlibat kasus Penggelapan.

Dijerat Pasal Berlapis, Ketua Ormas dan Tersangka Lainnya Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme di Wilayah Hukumnya

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme, terutama yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berlindung di balik organisasi masyarakat dan kerap kali merugikan serta meresahkan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya sistematis kami untuk membersihkan ruang publik dari praktik-praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas atau profesi tertentu. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti merugikan masyarakat dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kombes Pol Dwi Subagio.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Tawaran Bisnis Tak Jelas dan Segera Melapor

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai tawaran bisnis yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila menemukan atau menjadi korban dari dugaan tindak pidana penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *