Penangkapan Ketua Ormas Blora & Wanita Terkait Penipuan Rp333 Juta
Foto: Penangkapan Ketua Ormas Blora & Wanita Terkait Penipuan, Sabtu, (17/5).

SEMARANG, WARTAPERWIRA.COM – Polda Jawa Tengah melalui Satuan Tugas Anti-Premanisme berhasil mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila wilayah Blora, MJ (44), pada Sabtu, (17/5). Penangkapan dilakukan terkait dugaan penipuan pengadaan solar industri yang merugikan korban hingga Rp333 juta.

Kronologi Penangkapan

Kasus penangkapan Ketua Ormas ini terungkap setelah seorang warga Blora, berinisial WA, melaporkan adanya dugaan penipuan dalam pengadaan bahan bakar solar industri yang ternyata tidak nyata. Tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 segera melakukan penangkapan terhadap MJ beserta seorang wanita berinisial WH (45) dari Todanan, Blora, yang diduga turut terlibat.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (17/5), oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Modus Operandi Dugaan Penipuan

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pelaku mengaku sebagai Humas sebuah perusahaan dan menawarkan kerja sama pengadaan solar industri. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai deposit, padahal gudang perusahaan yang disebut telah tidak beroperasi sejak Juli 2022. Kurun waktu Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar setelah menyetorkan dana, namun janji tersebut tidak terpenuhi.

Barang Bukti dan Riwayat Tersangka

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, catatan transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lain. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan MJ pernah menjadi residivis kasus Penadahan, sedangkan WH terlibat kasus Penggelapan sebelumnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional kepolisian.

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

“Pengungkapan kasus ini bagian dari upaya kami memberantas aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas atau profesi tertentu. Siapa pun yang terbukti merugikan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum,” Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Pol Dwi Subagio menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan segera melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan.

Sumber: Humas Polda Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *