Ketika Fungsi Legislatif Masuk ke Tim Eksekutif
Foto: Dokumen Kominfo Purbalingga

WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (3/1) – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) sejatinya adalah kewenangan eksekutif yang sah. Namun, ketika unsur legislatif yang masih aktif ikut duduk di dalamnya, persoalan tidak lagi sekadar administratif. Di titik inilah batas kekuasaan diuji dan fungsi pengawasan dipertaruhkan.

Ketika Fungsi Legislatif Masuk ke Ranah Eksekutif

TPPD adalah instrumen eksekutif. Ia dibentuk oleh kepala daerah dan bekerja dalam kerangka pelaksanaan kebijakan. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, posisi ini seharusnya jelas dan terpisah dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi utama pengawasan.

Ketika unsur legislatif aktif dilibatkan dalam tim eksekutif, batas kelembagaan menjadi kabur. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang independensi pengawasan. Bagaimana fungsi kontrol dapat berjalan efektif jika pengawas ikut berada di dalam mekanisme yang seharusnya diawasi?

Pemerintah daerah kerap berdalih bahwa pelibatan legislatif diperlukan untuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Namun logika ini justru bertentangan dengan prinsip checks and balances. Koordinasi antarlembaga tidak mensyaratkan peleburan peran. Dalam praktik demokrasi yang sehat, koordinasi dilakukan melalui mekanisme formal, bukan melalui rangkap fungsi.

Etika Pemerintahan dan Risiko Konflik Kepentingan

Masalah ini tidak semata soal legalitas. Bisa jadi tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang keterlibatan legislatif dalam tim ad hoc eksekutif. Namun etika pemerintahan menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan administratif. Kepatutan publik dan persepsi konflik kepentingan adalah bagian penting dari akuntabilitas.

Keterlibatan legislatif dalam tim percepatan pembangunan berisiko melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri. Dalam banyak kasus, pengawasan yang efektif justru lahir dari jarak yang jelas antara pengawas dan pelaksana. Ketika jarak itu dihapus, kritik menjadi tumpul dan koreksi kehilangan daya.

Lebih jauh, jika unsur legislatif yang dilibatkan memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pembangunan dan infrastruktur, potensi konflik kepentingan menjadi semakin nyata. Bukan karena niat personal, melainkan karena posisi struktural yang saling beririsan. Dalam konteks ini, persoalan bukan siapa orangnya, melainkan bagaimana sistem dirancang.

Percepatan Pembangunan Membutuhkan Pengawasan yang Tegas

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menafikan pentingnya percepatan pembangunan. Justru sebaliknya, pembangunan yang cepat membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak melenceng dari tujuan publik. Tanpa pengawasan yang independen, percepatan berisiko berubah menjadi pembenaran bagi kebijakan yang minim evaluasi.

Pemerintah daerah perlu meninjau kembali komposisi tim-tim strategis semacam TPPD. Pelibatan akademisi, profesional, dan pakar independen yang tidak memegang jabatan politik aktif akan jauh lebih sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik. Di sisi lain, lembaga legislatif harus konsisten menjaga perannya sebagai pengawas, bukan ikut larut dalam fungsi eksekutif.

Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa cepat kebijakan dijalankan, tetapi dari seberapa kuat mekanisme kontrol bekerja. Ketika batas antara legislatif dan eksekutif dibiarkan kabur, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.

Percepatan pembangunan adalah kebutuhan. Menjaga batas kekuasaan adalah keharusan.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *