01.12.2025
Transisi Regulasi Tidak Boleh Menjadi Alasan Ketidakadilan Penataan PKL
Foto: PKL di sekitar Alun-alun Purbalingga. (Dedi/ wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Senin (24/11) – Munculnya kembali pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Purbalingga menimbulkan pertanyaan mendasar dari publik. Pedagang yang dulu berjualan di kawasan tersebut telah direlokasi ke Purbalingga Food Center (PFC) sesuai Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019. Mereka mematuhi keputusan pemerintah, menata ulang usaha, bahkan menerima risiko penurunan pengunjung demi mengikuti aturan.

Ironisnya, ketika pedagang lama berusaha bertahan di lokasi relokasi yang kini sepi, justru bermunculan PKL baru di Alun-alun. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang sulit diabaikan.

Penjelasan mengenai “masa transisi regulasi” disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Purbalingga, menyebut pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran, melainkan menunggu finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berpotensi menggantikan atau merevisi ketentuan lama.

Secara normatif, landasan yang dikemukakan UU 12/2011 dan asas lex superior derogat legi inferiori memang relevan. Namun dalam tata kelola pemerintahan, transisi regulasi tidak boleh menimbulkan kekosongan kepastian. Apalagi ketika menyangkut mata pencaharian masyarakat kecil dan hiruk-pikuk ruang publik yang sensitif.

Peraturan lama tetap berlaku selama aturan baru belum diundangkan. Artinya, pemerintah daerah tetap berkewajiban menegakkan ketentuan yang ada dengan pendekatan humanis, bukan membiarkannya cair tanpa arah. Ketidakjelasan justru memunculkan ruang abu-abu yang merugikan pihak tertentu dan melukai rasa keadilan sosial.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi kebijakan menjadi sangat penting. Pemerintah daerah seharusnya menyampaikan secara terbuka:

  • Apa yang dimaksud transisi regulasi,
  • Sejauh mana proses Raperda berjalan,
  • Bagaimana mekanisme pengawasan PKL selama masa transisi,
  • Serta bagaimana menjamin keadilan bagi pedagang yang telah direlokasi ke PFC.

Keterbukaan semacam ini tidak hanya menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat hubungan eksekutif dan legislatif dalam menata ruang kota secara tertib.

WartaPerwira berpandangan bahwa penataan Alun-alun sebagai ruang publik dan wajah kota harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan konsistensi. Pedagang yang telah mengikuti aturan tidak boleh menjadi pihak yang justru dirugikan ketika kebijakan di lapangan diterapkan secara longgar. Transisi regulasi boleh saja terjadi. Tetapi transisi kebijakan tidak boleh memunculkan ketidakpastian.

Pemerintah daerah wajib memberikan kepastian, kejelasan, dan keberpihakan pada keadilan.
Itulah ukuran utama profesionalisme tata kelola publik yang seharusnya dijaga.

(Redaksi: WartaPerwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *