Kesepakatan Komisi III dan Pernyataan Kapolri: Antara Janji Institusional dan Bayang-Bayang Tuntutan Publik

WARTAPERWIRA.COM, Rabu (28/1) – Statemen positif Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI kembali menghadirkan optimisme publik terhadap arah reformasi Polri. Di hadapan wakil rakyat, Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah kesepakatan strategis antara Komisi III DPR RI dan Polri yang secara formal dicatat dalam forum resmi negara.

Namun, sebagaimana pengalaman publik selama ini, statemen dan kesepakatan bukanlah titik akhir. Ia justru menjadi titik awal dari pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana janji institusional itu akan menjawab tuntutan nyata masyarakat?

Isi Pokok Kesepakatan Komisi III DPR RI dan Polri dalam rapat tersebut, antara lain:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. “Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Polri,” tambahnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima, Komisi III DPR menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip bottom up atau berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.

Keenam, Komisi III DPR meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural. “Dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi,” terang Habiburokhman.

Ketujuh, Komisi III DPR mendorong maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, antara lain penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Kedelapan, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Revisi Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di atas kertas, kesepakatan ini mencerminkan kesadaran institusional bahwa Polri tengah berada di bawah sorotan publik yang sangat tajam.

Statemen Positif Kapolri dan Beban Moral Institusi

Statemen Kapolri yang bernada optimistis patut diapresiasi. Ia menunjukkan kesadaran bahwa Polri tidak bisa berjalan dengan cara lama di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terbuka. Dalam konteks demokrasi, kepercayaan publik bukan lagi diperoleh melalui simbol dan seremonial, melainkan melalui konsistensi tindakan.

Namun, publik juga mencatat bahwa statemen serupa kerap disampaikan dalam berbagai momentum sebelumnya. Tantangannya bukan pada narasi, melainkan pada implementasi di lapangan—mulai dari perilaku aparat di tingkat bawah hingga keberanian institusi menindak kasus besar yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan.

Antara Harapan Publik dan Skeptisisme yang Wajar

Tuntutan publik hari ini sederhana namun tegas: bukti, bukan sekadar janji. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun dari pengalaman kolektif, bukan dari notulensi rapat. Ketika kesepakatan di ruang sidang tidak segera tercermin dalam perubahan nyata, skeptisisme publik justru akan semakin menguat.

Di sinilah posisi Komisi III DPR RI juga menjadi penting. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada kesepakatan formal, melainkan harus berlanjut dalam pengawalan ketat terhadap pelaksanaannya. Tanpa pengawasan yang konsisten, kesepakatan berisiko menjadi rutinitas politik tahunan yang kehilangan makna substantif.

Penutup: Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Kesepakatan Komisi III DPR RI dan statemen positif Kapolri sejatinya adalah janji institusional kepada publik. Janji yang bukan hanya diuji oleh waktu, tetapi oleh keberanian untuk berubah dan konsistensi dalam menegakkan hukum secara adil.

Dalam pepatah klasik Barat disebutkan, “Deeds are the proof of words.”
Pada akhirnya, publik tidak akan mengingat seberapa indah statemen disampaikan, tetapi seberapa nyata keadilan ditegakkan. Di titik itulah Polri akan benar-benar diuji: apakah kesepakatan ini menjadi tonggak reformasi, atau sekadar catatan lain dalam sejarah rapat-rapat kenegaraan. (tr/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *