23.08.2025
Keselamatan Kerja di Proyek Sungai Bukan Sekadar Formalitas
Foto: Musibah yang terjadi di proyek penguatan tebing Sungai Klawing Purbalingga. (dedi/wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM 9 Agustus 2025 – Pengerjaan proyek di wilayah sungai selalu memiliki risiko tinggi. Arus deras, kondisi cuaca yang cepat berubah, serta medan kerja yang licin dan berbahaya adalah tantangan nyata yang tak boleh dianggap remeh. Dalam situasi seperti ini, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi nyawa pekerja.

Musibah yang terjadi di proyek penguatan tebing Sungai Klawing Purbaligga menjadi pengingat pahit bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal. K3 bukan hanya soal menyediakan helm, sepatu safety, atau pelampung; lebih dari itu, K3 mencakup perencanaan matang, penilaian risiko (risk assessment), serta penghentian pekerjaan saat kondisi cuaca tidak aman.

Perusahaan pelaksana proyek memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pekerja pulang ke rumah dalam keadaan selamat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengabaian prosedur keselamatan demi mengejar target waktu atau efisiensi biaya. Regulasi K3, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan peraturan turunannya, harus diterapkan secara konsisten dan diawasi ketat.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga tak boleh hanya hadir setelah musibah terjadi. Pengawasan lapangan, audit keselamatan, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran K3 harus menjadi langkah nyata yang dilakukan secara rutin.

Bagi para pekerja, memahami dan mematuhi prosedur keselamatan adalah bentuk perlindungan diri. Tidak ada proyek yang sepadan dengan nyawa manusia.

Redaksi Warta Perwira menegaskan akan melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi pemerintah, untuk memastikan apakah prosedur keselamatan kerja (K3) telah dilaksanakan sesuai aturan. Investigasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab media dalam mengawal keselamatan pekerja dan mencegah terulangnya tragedi serupa.

( Redaksi Warta Perwira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *