
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Senin (16/3) – Kerja sama skema Bangun Guna Serah 21 kios di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga selama 15 tahun dengan pihak ketiga, hingga kini, kerja sama pemanfaatan aset desa tersebut diketahui belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) khusus yang mengatur mekanisme kerja sama skema Bangun Guna Serah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total 21 kios yang dibangun melalui skema Bangun Guna Serah, sebanyak 20 kios disewakan kepada masyarakat dengan nilai Rp95 juta per kios, sementara satu kios akan digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Bantarbarang, Mistrianti, S.AP., menjelaskan bahwa pemerintah desa telah memiliki Peraturan Desa terkait pembangunan kios. Selain itu, desa juga memiliki perdes mengenai alih fungsi lahan dari lahan hijau menjadi lahan kuning sebagai dasar pembangunan.
Namun demikian, hingga saat ini Peraturan Desa yang secara khusus mengatur kerja sama skema Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga belum tersedia.
Pemerintah desa menyebutkan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap perencanaan dan saat ini masih menunggu izin dari Bupati terkait pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset desa melalui skema Bangun Guna Serah.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarbarang melalui perwakilannya, Suharso, mengakui bahwa perdes mengenai kerja sama pemanfaatan aset desa dengan pihak ketiga memang belum ada.
“Perdes alih fungsi lahan dari hijau ke kuning sudah ada. Untuk kerja sama dengan pihak ketiga memang belum ada perdesnya, tetapi sudah ada gambaran akan dibuatkan. Saat ini masih menunggu izin bupati terkait kerja sama bangun guna serah,” kata Suharso.
Sementara itu, Camat Rembang, Panggih Adi Susilo, S.H., menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah dalam pemanfaatan aset desa harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kerja sama tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Desa serta dilengkapi dengan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi kerja sama Bangun Guna Serah yang dilakukan pemerintah desa. Pasalnya, skema tersebut merupakan pemanfaatan aset desa dalam jangka panjang yang memerlukan dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, pemerintah desa menyatakan masih menunggu proses perizinan dari pemerintah kabupaten.
Redaksi Warta Perwira