Kemiskinan Struktural dan Tanggung Jawab Negara

Ilustrasi Kemiskinan Struktural (Dok : Unsplash)

WARTAPERWIRA.COM, Kamis (5/2) – Siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu putus asa dengan keadaan yang dialaminya. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp 10.000, ibunya MGT (47) menjawab: mereka tidak punya uang.

MGT bekerja sebagai petani dan buruh serabutan. Dia janda yang menafkahi lima anak. Bahkan, untuk mengurangi beban MGT, korban diminta tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun di sebuah pondok. Tak jauh dari pondok itulah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dahan pohon cengkih dilansir Kompas.id Kamis (29/1/2026) dalam Kompas.com (4/2/2026).

Peristiwa meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, akibat bunuh diri karena keterbatasan ekonomi keluarga, adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Ia merupakan penanda serius adanya persoalan struktural yang masih membelit kehidupan sebagian warga negara, khususnya mereka yang hidup di wilayah terluar dan tertinggal.

Anak tersebut mengakhiri hidupnya setelah tidak mampu memperoleh buku dan alat tulis dengan nilai yang sangat kecil. Fakta ini menghadirkan ironi mendalam di tengah narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap digaungkan. Tragedi ini mengingatkan kita bahwa di balik angka-angka statistik, masih ada realitas kehidupan rakyat yang belum sepenuhnya tersentuh kebijakan negara.

Dalam konteks ini, kemiskinan tidak dapat dipahami hanya sebagai keterbatasan penghasilan individu atau keluarga. Kemiskinan yang dialami keluarga korban mencerminkan apa yang dalam kajian sosiologi disebut sebagai Kemiskinan Struktural. Selo Soemardjan (2010) mendefinisikan kemiskinan struktural sebagai kondisi ketika sekelompok masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber-sumber ekonomi yang sebenarnya tersedia, akibat struktur sosial dan kebijakan yang tidak berpihak.

Definisi ini menegaskan bahwa kemiskinan struktural bukan persoalan nasib, melainkan persoalan sistem. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak dapat dibebankan pada individu atau keluarga semata, melainkan menuntut kehadiran negara secara aktif, terencana, dan berkelanjutan.

Secara konstitusional, mandat negara sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 33 mengamanatkan pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sementara Pasal 34 secara eksplisit mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Ketentuan ini tidak memberi ruang bagi negara untuk bersikap pasif atau sekadar reaktif.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jarak antara mandat konstitusi dan praktik kebijakan. Program bantuan sosial dan perlindungan masyarakat miskin memang tersedia, tetapi efektivitasnya sering terkendala persoalan pendataan, koordinasi lintas sektor, serta keterbatasan jangkauan hingga ke wilayah-wilayah terpencil. Tragedi seperti yang terjadi di NTT menjadi indikator bahwa sistem perlindungan sosial belum sepenuhnya bekerja secara menyeluruh.

Dalam bidang pendidikan, misalnya, kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis belum sepenuhnya menjamin akses yang setara. Biaya-biaya tidak langsung—seperti alat tulis, seragam, dan transportasi—masih menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Ketika kebutuhan paling dasar ini tidak terpenuhi, hak anak atas pendidikan kehilangan makna substantifnya.

Hal serupa terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam dan ruang ekonomi. Alih fungsi lahan, konsentrasi kepemilikan modal, serta minimnya keberpihakan pada masyarakat lokal telah mempersempit ruang hidup kelompok miskin. Mereka tidak hanya kehilangan akses ekonomi, tetapi juga kehilangan daya tawar dalam struktur sosial dan politik.

Keadilan Sosial sebagai Tolak Ukur Arah Pembangunan

Filsuf politik John Rawls (2006) mengingatkan bahwa keadilan sosial menuntut agar setiap kebijakan dan ketimpangan yang ada harus memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip ini relevan untuk menjadi cermin evaluatif atas arah pembangunan nasional: sejauh mana kebijakan ekonomi dan sosial benar-benar berpihak pada kelompok paling rentan.

Tragedi kemanusiaan di NTT seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Pemerintah perlu meninjau kembali pendekatan kebijakan yang terlalu berorientasi pada angka dan laporan administratif, tanpa cukup memastikan dampaknya di tingkat rumah tangga miskin. Penanganan kemiskinan tidak boleh berhenti pada respons sesaat setelah tragedi terjadi, tetapi harus menjadi agenda struktural yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Kehadiran Negara dan Makna Pembangunan

Sebagai bangsa, kita dituntut untuk menempatkan kemiskinan bukan sekadar sebagai persoalan sosial, melainkan sebagai persoalan keadilan. Negara tidak cukup hadir melalui empati simbolik, tetapi melalui kebijakan yang adil, efektif, dan menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran.

Kematian seorang anak karena kemiskinan adalah kegagalan bersama. Ia menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak menyentuh kelompok paling rentan pada akhirnya kehilangan makna. Editorial ini menegaskan satu hal: kehadiran negara harus dirasakan sebelum tragedi terjadi, bukan baru disadari setelah nurani kita terusik.

Editorial ini disusun oleh Redaksi Warta Perwira. Dalam proses penyusunannya, redaksi mengacu pada prinsip jurnalisme etis dan keadilan sosial, dengan latar pengalaman profesional sebagian anggota redaksi sebagai alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *