
KUANSING-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (18/03) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hilir (Inhil), resmi menetapkan besaran qimat zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah.
Penetapan ini menjadi panduan bagi umat Muslim di kedua wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban menjelang Idul Fitri.
Berdasarkan hasil survei harga pasar terbaru, besaran zakat fitrah yang ditetapkan berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Penetapan ini dilakukan oleh Kemenag Kuansing dan Inhil untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman bagi masyarakat, pengurus masjid, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyerap zakat dari jamaah.
Kepala Kantor Kemenag Kuantan Singingi, Suhelmon, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh setelah melakukan survei terhadap 11 jenis beras di pasaran. Jumhur Ulama Sepakatbahwa Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kilogram, bukan berupa Uang.
“Qimat zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuansing telah kita tetapkan. Dan ini menjadi pedoman bagi semua dalam menunaikan zakat fitrah 1447 H,” ujar Suhelmon pada Kamis (26/2).
Di Kuansing, rincian harga zakat untuk beberapa jenis beras unggulan adalah sebagai berikut:
●Beras Kuriak Solok: Rp50.000 per jiwa (harga beras Rp20.000/kg).
●Beras Anak Daro Solok: Rp47.500 per jiwa (harga beras Rp19.000/kg).
●Beras Pandan Wangi: Rp45.000 per jiwa.
●Beras Bulog: Rp32.500 per jiwa (harga beras Rp13.000/kg).
Senada dengan Kuansing, Kemenag Indragiri Hilir juga mengeluarkan ketetapan serupa. Kepala Kantor Kemenag Inhil, Harun, menegaskan bahwa standar zakat adalah 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan,” jelas Harun.
Di wilayah Inhil, besaran zakat untuk beras Pagar Sari dipatok Rp50.000 per jiwa, sementara untuk beras kelas menengah seperti Kurik Susu sebesar Rp45.000, dan beras Bulog tetap pada angka terendah yakni Rp32.500 per jiwa.
Sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi, Kemenag mewajibkan seluruh jajaran KUA dan pengurus masjid untuk melaporkan hasil pengumpulan serta pendistribusian zakat tersebut.
Harun menambahkan bahwa laporan akhir harus sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau paling lambat pada 10 Syawal 1447 Hijriah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) di masing-masing daerah. (cd/wp)