
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Laptop Chromebook Rp9,3 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa Nadiem adalah inisiator utama program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.
“Sudah direncanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Qohar, ide penggunaan sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, dalam proyek laptop ini mulai digagas oleh Nadiem bersama Ibrahim Arief, yang saat itu belum secara resmi menjabat sebagai konsultan teknologi.
Setelah resmi menjabat sebagai Menteri, Nadiem Makarim disebut melanjutkan perencanaan dengan menemui pihak Google. Pertemuan tersebut membahas program pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek.
Tindak lanjutnya dilakukan oleh Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang menemui Google untuk membicarakan aspek teknis pengadaan perangkat Chromebook.
Qohar juga mengungkap bahwa pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat virtual melalui Zoom bersama sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
“Dalam rapat itu, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS,” ungkap Qohar.
Nadiem juga disebut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut. Proyek ini menggunakan dana dari APBN senilai Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
“Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook diadakan dengan perintah NAM untuk menggunakan software Chrome OS,” kata Qohar.
Namun, dalam pelaksanaannya, sistem operasi tersebut disebut tidak optimal bagi guru dan siswa.
“Chrome OS tersebut dalam penggunaannya tidak mencapai hasil optimal karena sulit digunakan oleh guru dan siswa,” pungkas Qohar.
Sumber:Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung – Redaksi Warta Perwira