Kecelakaan Pelajar di Perempatan Bobotsari Berujung Laporan Polisi, Truk Diduga Terkait Pengangsu Solar Subsidi
Foto: Mobil truk Mitsubishi bernomor polisi Z-8385-NG yang dikemudikan AM (26) warga Banyumas.

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Senin (9/3)Kecelakaan Pelajar yang melibatkan dua siswa dan sebuah truk di wilayah Purbalingga kini memasuki proses hukum setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kasus kecelakaan lalu lintas ini menjadi perhatian karena mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas yang cukup padat di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diajukan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi AD-2050-BPF yang dikendarai oleh pelajar berinisial ANR (15). Korban saat itu berboncengan dengan ZAS.

Sepeda motor tersebut kemudian terlibat insiden dengan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi Z-8385-NG yang dikemudikan oleh pria berinisial AM (26), warga Kabupaten Banyumas. Peristiwa ini mengakibatkan kedua pelajar mengalami luka dengan tingkat berbeda.

Kondisi Korban dan Penanganan Medis

Akibat kecelakaan tersebut, ANR mengalami luka berat berupa patah pada kaki kanan dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara itu, ZAS mengalami luka lecet di bagian wajah serta retak pada kaki kanan.

Kondisi korban menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini, mengingat keduanya masih berstatus pelajar. Penanganan medis terus dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi kesehatan korban.

korban1
Foto: Korban dipasangi Pen Luar setelah operasi.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 3 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas dan diajukan oleh Eko Suparsono, orang tua salah satu korban.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perkara ini saat ini masih dalam penanganan Unit Laka Lantas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

Unit Laka Lantas Polres Purbalingga saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pengemudi, saksi, serta pihak terkait lainnya. Kendaraan truk yang terlibat juga telah diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti.

Informasi Terkait Truk Pengangsu Solar

Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebutkan bahwa kendaraan truk tersebut diduga merupakan truk pengangsu solar subsidi. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Aparat menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kronologi kecelakaan lalu lintas secara menyeluruh.

Harapan Keluarga

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka juga menginginkan kejelasan terkait penyebab kecelakaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Kecelakaan pelajar ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan. Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *