
CILACAP, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (17/3) – Kapolresta Cilacap ikut disebut dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cilacap setelah KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
OTT dan Penetapan Tersangka
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap periode 2025–2030. Dugaan korupsi yang menjeratnya meliputi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam OTT, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp610 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap.
Dugaan THR untuk Forkopimda Salah Satunya Kapolresta Cilacap
Menurut keterangan KPK, dana yang diamankan disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Salah satu anggota Forkopimda yang direncanakan menerima THR tersebut adalah Kapolresta Cilacap,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Imbauan KPK Menjelang Idulfitri
Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun gratifikasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dan transparansi di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak berwenang menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan menjadi pegangan semua pihak di Kabupaten Cilacap. (dd/wp)