
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Jumat (12/9) Struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengalami perubahan. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (10/9), Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga dikurangi dari 27 menjadi 23 OPD melalui penggabungan unit kerja yang memiliki kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan.
Bupati Fahmi menjelaskan, penataan ulang struktur OPD ini dilakukan seiring dengan perkembangan regulasi nasional dan kemampuan anggaran daerah.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan keterbatasan anggaran. Penggabungan perangkat daerah dilakukan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan agar lebih efisien dan efektif,” ujar Bupati Fahmi.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan raperda telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, dan kini telah mendapatkan persetujuan bersama.
“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi kerja pemerintah daerah, serta mendorong kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Herni Sulasti.
Selain membahas perubahan susunan OPD, rapat juga mengagendakan penyampaian empat raperda prakarsa DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
2. Raperda tentang Pelayanan di Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Empat raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembentukan peraturan daerah.
(dhs/Kominfo Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)