
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Jumat (24/10) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di sebuah gubuk di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong di Desa Jetis. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10).
Tersangka diketahui berinisial JA (21), pria asal Aceh warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selama di Purbalingga, tersangka tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Bojong.
“Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita total 1.652 butir obat terlarang, terdiri dari: Yorindo sebanyak 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, dan Psikotropika tanpa merek sebanyak 3 butir.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan obat terlarang di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia juga sempat melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen.
“Tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Ia mendapat upah Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari,” terang AKP Ihwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” pungkas Kasat Narkoba.
(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)