11.06.2025
Foto: Konferensi pers Polres Purbalingga gagalkan aksi tawuran yang digelar di Markas Polres Purbalingga. Sabtu (31/05/2025)
Foto: Konferensi pers Polres Purbalingga gagalkan aksi tawuran yang digelar di Markas Polres Purbalingga. Sabtu (31/05/2025)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Upaya sekelompok remaja untuk terlibat aksi tawuran di Kabupaten Purbalingga berhasil digagalkan aparat kepolisian. 21 remaja ditangkap, tiga orang terganjal kasus hukum membawa senjata tajam. Ketiga tersangka tersebut, yang terdiri dari satu individu dewasa dan dua anak di bawah umur, terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purbalingga pada Sabtu siang ini.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa ke-21 remaja ini terjaring operasi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di ruas jalan Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. “Tiga dari mereka terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Wakapolres.

Para Terduga Pelaku Tawuran

Para terduga pelaku yang dikenakan pasal tersebut adalah ZAF (16), seorang pelajar dari Kecamatan Kemangkon; GAY (15 tahun 9 bulan), pelajar asal Kecamatan Kaligondang; dan GAP (18 tahun 5 bulan), pelajar yang juga berasal dari Kecamatan Kaligondang.

barang bukti diamankan, satu celurit panjang biru, satu golok biru muda, dan satu celurit panjang biru muda. Selain itu, telepon genggam dan sepeda motor juga turut diamankan.

Kronologi Kejadian

Wakapolres merinci, peristiwa ini bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sebuah kelompok remaja yang mengidentifikasi diri sebagai ‘Misteri People’ berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain, ‘Enjoy Warok’, di area perbatasan Purbalingga-Banjarnegara. Namun, karena kelompok lawan tak kunjung ditemukan, ‘Misteri People’ kemudian mengarahkan tujuan ke Kecamatan Kutasari untuk mencari kelompok lain.

Gagal menemukan target di Kutasari, mereka lantas bergeser ke lapangan Desa Karangklesem. Di lokasi ini, gerak-gerik mereka menarik perhatian warga setempat yang kemudian menghadang, membuat para remaja ini kocar-kacir melarikan diri. Bersamaan dengan itu, Patroli Satsamapta yang melintas di area tersebut segera bertindak cepat mengamankan mereka dengan bantuan warga.

Mayoritas remaja yang diamankan ini adalah pelajar SMP dan SMA/SMK Purbalingga dan Banyumas. Sebanyak 20 laki-laki dan satu orang perempuan.

Langkah Hukum dan Pembinaan

Wakapolres menerangkan, para tersangka yang membawa senjata tajam akan diproses hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. “Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, proses hukum akan berjalan. Sementara yang lain, akan menjalani proses pembinaan intensif melibatkan orang tua dan pemerintah desa setempat,” jelasnya.

Penanganan terhadap pelaku dewasa akan mengikuti prosedur pidana umum. Namun, bagi para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan akan disesuaikan dengan prosedur khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Wakapolres Agus Amjat Purnomo menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap insiden ini menjadi cermin bagi anak-anak dan remaja di Purbalingga untuk tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang. Penting bagi orang tua untuk memperketat pengawasan dan membimbing anak-anak agar tidak bergabung dengan kelompok-kelompok yang berpotensi merusak masa depan mereka,” tandasnya.

(Humas Polres Purbalingga – Warta Perwira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *