Fungsi Lapas dan Peran Pekerjaan Sosial dalam Menata Diri Narapidana

WARTAPERWIRA.COM, Selasa (27/1) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini berada di bawah kendali Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Setelah restrukturisasi di bawah pemerintahan baru (Kabinet Merah Putih), Kemenimipas terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM untuk fokus pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan pembinaan warga binaan.

Terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tempat pembinaan bagi narapidana (warga binaan yang sudah divonis inkrah) dan anak didik pemasyarakatan. Lapas menampung berbagai kategori penghuni dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, serta dalam kondisi tertentu menampung tahanan yang menunggu putusan pengadilan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih kerap dipersepsikan publik sebagai ruang hukuman semata: tempat negara “mengunci” pelanggar hukum agar tercipta efek jera. Cara pandang ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas tidak utuh. Jika Lapas hanya berfungsi sebagai institusi penghukuman, maka pemasyarakatan kehilangan ruh dasarnya: mempersiapkan manusia kembali ke masyarakat.

Pakar hukum pidana Prof. Muladi pernah menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia dibangun atas prinsip treatment dan social defense, bukan balas dendam negara. Hukuman, menurutnya, hanyalah sarana; tujuan akhirnya adalah perlindungan masyarakat melalui perubahan perilaku pelaku kejahatan. Dengan kata lain, Lapas tidak boleh berhenti pada disiplin dan pengamanan, tetapi harus menjadi ruang pembinaan yang manusiawi dan rasional.

Lapas, Masalah Sosial, dan Kegagalan Pendekatan Tunggal

Sebagian besar narapidana datang ke Lapas bukan sebagai individu yang “netral secara sosial”. Mereka membawa sejarah panjang kemiskinan, pengangguran, kekerasan domestik, kecanduan, hingga keterputusan pendidikan. Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, berulang kali mengingatkan bahwa kejahatan sering kali merupakan produk interaksi sosial yang timpang, bukan sekadar pilihan individual yang berdiri sendiri.

Ketika Lapas hanya mengandalkan pendekatan disiplin dan keamanan tanpa intervensi sosial yang memadai, maka Lapas berisiko menjadi ruang reproduksi masalah. Narapidana keluar dengan status bebas, tetapi tanpa kesiapan sosial. Di sinilah residivisme menemukan momentumnya.

Pekerjaan Sosial: Pilar yang Sering Terlupakan

Dalam konteks inilah profesi pekerjaan sosial seharusnya ditempatkan sebagai pilar strategis pemasyarakatan. Pekerja sosial bekerja pada wilayah yang tidak tersentuh oleh hukum pidana formal: kesadaran diri, relasi sosial, trauma, dan keberfungsian sosial.

Menurut Edi Suharto, guru besar pekerjaan sosial, intervensi sosial bertujuan mengembalikan individu agar mampu menjalankan peran sosialnya secara wajar. Di Lapas, peran ini diwujudkan melalui asesmen psikososial, konseling, pembinaan kelompok, serta penguatan relasi keluarga. Pendekatan ini membantu narapidana memahami kesalahan tanpa kehilangan harga diri, bertanggung jawab tanpa terjebak stigma.

Menata diri, dalam perspektif pekerjaan sosial, bukan sekadar kepatuhan terhadap tata tertib Lapas, tetapi proses reflektif: mengenali diri, mengelola emosi, membangun makna hidup baru, dan menyiapkan rencana reintegrasi sosial.

Reintegrasi Sosial sebagai Ukuran Keberhasilan

Pakar pemasyarakatan Romli Atmasasmita menekankan bahwa keberhasilan sistem pidana modern diukur bukan dari lamanya pidana, melainkan dari keberhasilan reintegrasi sosial. Jika narapidana kembali ke masyarakat tanpa dukungan sosial, tanpa keterampilan hidup, dan tanpa penerimaan lingkungan, maka negara sesungguhnya sedang menunda masalah, bukan menyelesaikannya.

Di sinilah peran pekerja sosial menjadi krusial dalam menjembatani Lapas dengan keluarga, komunitas, dunia kerja, dan layanan sosial. Reintegrasi sosial tidak terjadi otomatis saat pintu Lapas dibuka; ia membutuhkan perencanaan, pendampingan, dan kebijakan yang konsisten.

Reformasi Lapas sebagai Agenda Kebijakan Publik

Penguatan peran pekerjaan sosial di Lapas bukan sekadar isu teknis, melainkan pilihan kebijakan publik. Negara perlu berani menggeser paradigma pemasyarakatan dari punitive oriented ke rehabilitative and restorative oriented. Ini mencakup penambahan tenaga pekerja sosial profesional, integrasi program pembinaan berbasis asesmen, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil.

Overkapasitas Lapas memang persoalan struktural, tetapi tanpa reformasi pendekatan, pembangunan fisik Lapas baru hanya akan memperluas masalah lama. Kebijakan pemasyarakatan yang humanis justru lebih efisien secara sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.

Penutup : Lapas adalah cermin cara negara memandang warganya yang tersesat. Apakah mereka diperlakukan sebagai beban yang harus dikunci, atau sebagai manusia yang perlu dipulihkan. Fungsi Lapas akan menemukan maknanya ketika pembinaan berjalan seiring dengan intervensi profesional pekerjaan sosial.

Karena tujuan akhir hukum pidana bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan menyembuhkan luka sosial yang melahirkan kejahatan itu sendiri. (tr/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *