
PURWOKERTO, WARTAPERWIRA.COM – Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) bekerja sama dengan berbagai mitra penyelenggara akan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 07.30 – 12.30 WIB secara hybrid. Penyelenggaraan luring bertempat di Aula Yustisia 3 dan daring melalui platform Zoom Meeting.
Narasumber dalam Seminar Nasional
Sejumlah tokoh penting hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional ini, antara lain:
Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M. – Jaksa Agung Republik Indonesia (Keynote Speaker),
Irjen Pol (P) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum – Anggota Komisi III DPR RI,
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,
Baca Juga:
Dr. Hermawanto, S.H., M.H. – Advokat dan Alumni FH Unsoed, serta
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. – Guru Besar FH Unsoed.
Gelaran agenda ilmiah ini merupakan bentuk kontribusi nyata FH Unsoed terhadap perkembangan hukum dan masyarakat yang sedang berlangsung. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau masyarakat internasional menyebutnya Criminal Pricedure Code adalah payung hukum dalam rangka melaksanakan aktifitas penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pidana, dan Undang-Undang lainnya (termasuk Peraturan Daerah) yang memiliki Bab Ketentuan Pidana. Agenda ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah Rancangan KUHAP relevan bagi kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang.
Kegiatan ini terbuka untuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. Informasi lengkap dan tautan pendaftaran dapat diakses melalui Zoom ID: 821 0399 3265 dengan passcode: RUUKUHP, serta melalui tautan dan QR code yang tersedia di media sosial resmi FH Unsoed. (Fakultas Hukum Unsoed, Humanis dan Berkarakter!)
(Redaksi Warta Perwira)