04.10.2025
Etika Publik  Media Massa Digital

Ilustrasi Etika Publik (Dok : iStock)

WARTA PERWIRA.COM-Selama ini kita mengenal tentang Etika jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik), seluruh insan pemangku kepentingan dilingkungan dunia jurnalis wajib memahami dan melaksanakan KEJ, sebagai rambu-rambu sekaligus nilai kepantasan dan kepatutan yang harus di junjung tinggi dalam kegiatan jurnalistik. Dalam prosesnya memang belum sempurna namun semuanya tetap selalu concern patuh dan menjalaninya demi ekosistem jurnalistik yang lebih baik.

Namun ada satu hal yang sering terlupa, yaitu publik-masyarakat sebagai pengguna media massa. Pertanyaannya adakah Etika publik dalam mengkonsumsi media massa? sepertinya sering terlewatkan begitu saja. Padahal untuk memperkuat suatu kondisi yang kokoh dan kuat sepertinya etika publik sebagai pembaca media massa perlu untuk diangkat, agar tercipta keseimbangan ekosistem dengan para jurnalis yang membuat berita dalam kegiatan informasi-komunikasi berita.

Persoalan-persoalan informasi berita yang muncul diruang publik tidak selalu dari jurnalis sebagai penyebab masalah, dalam situasi dan persoalan-persoalan tertentu ber-relasi dengan etika publik yang seharusnya di punyai dan digunakan sebagai  mana mestinya. Sehingga suatu persoalan berita dapat dilihat sumber penyebabnya secara etis dan proporsional.

Merujuk UU no 40 tahun 1999 ( pers), Pasal 17 (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Dasar penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa publik-masyarakat mempunyai hak untuk memberikan koreksi, masukan maupun penilaian pada sebuah  produk karya jurnalistik. Namun prosesnya tetap harus mengedepankan etika publik yang menjadi acuannya. Sehingga kritik apapun pada media massa digital tetap berjalan sesuai koridor, proporsional dan elegan.

Kasus perlakuan terhadap para jurnalis selama ini membuktikan bahwa, etika yang dimiliki publik-masyarakat masih minim terkesan apabila  pemberitaan yang terkait dengan singgungan ranah pribadi maupun kelompok, jalan yang ditempuh masuk ranah-ranah hukum positif. Padahal dalam UU no  40 tahun 1999 sudah jelas ada dasarnya.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 804 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sepanjang 2015-2025. Hingga 1 Oktober 2025, tercatat ada 65 kasus terbaru.

Bentuk kekerasannya beragam mulai dari kekerasan fisik, doxing, ancaman, pelarangan liputan, hingga kekerasan di ranah digital. Secara tren, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dalam satu dekade terakhir cenderung fluktuatif. Rekor tertinggi terjadi pada 2016 dengan 130 kasus.Data terakhir per Oktober 2025, kasus kekerasan terhadap profesi ini tercatat sebesar 65 kasus.(databok katadata.co 1/10/2025).

Sikap seharusnya Etika publik terhadap media massa digital

Sebagai pengguna media massa digital sudah seharusnya publik-masyarakat mengedepankan tingkat kesadaran, tanggung jawab dan nilai-nilai kepatutan  dalam etika untuk selalu menjadi acuan utama.

Hal utama yang harus dilakukan adalah mengakui dan menghormati adanya peran media massa digital dalam kebebasan pers yang dijamin oleh UU no 40 tahun 1999 tentang pers, kode etik jurnalistik dan pedoman media siber. Hal ini menegaskan bahwa fungsi-fungsi pers berjalan sesuai koridor aturan main tersebut.

Komentar terhadap suatu pemberitaan yang tidak sesuai, yang  disampaikan pada media massa digital senantiasa menggunakan bahasa-bahasa yang baik dan benar. Tidak menyerang media massa digital secara frontal dengan ungkapan sarkasme atau menjatuhkan media massa digital tersebut secara kelembagaan.

Ketika akan berbagi berita dari media massa digital melalui media sosial, pertimbangkan ijin terlebih dahulu pada media massa digital sebagai sumber berita utama. Termasuk dalam hal ini penggunaan foto, gambar atau apapun bentuk visual yang bersumber dari media massa digital. Sehingga  kebersamaan dalam membangun etika dalam sumber informasi.

Apabila terkait  persoalan pemberitaan yang masuk pada ranah personal maupun kelompok, gunakan mekanisme legal formal melalui Dewan Pers untuk dicari solusi terbaik yang sama-sama memberikan kepastian jawaban. Artinya di Dewan Pers proses etik jurnalisme diberikan porsinya secara fair dan proporsional (bertemunya etika publik dan standar etika jurnalistik).

Kapan Etika Publik dilakukan?

Keinginan untuk tumbuh bersama dengan media massa digital dalam menciptakan kondisi masyarakat yang kritis, tercerahkan dan terkuatkan dimulai ketika kita membuka semua informasi yang berasal dari media massa digital. Satukan kesadaran pemahaman akan pentingnya etika publik ketika kita akan memberikan sikap pada media massa digital.

Keseimbangan sikap kritis dan etika publik terhadap media massa digital, tentunya merupakan modal utama publik-masyarakat dalam mendorong sehatnya dunia informasi komunikasi pemberitaan untuk menghasilkan luaran produk karya jurnalistik yang lebih berkualitas dari media massa digital.

Tentunya kita semua berharap adanya media massa sebagai pers yang tetap ajeg, mengawal sistem demokrasi melalui luaran informasi berita yang bernas dikawal oleh etika publik yang baik dan bertanggung jawab.

(Redaksi Warta Perwira)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *