17.09.2025
Editorial : Seputar Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Tempo

Ilustrasi Hukum dan Kode Etik Media Massa (Dok : Unsplash)

WARTA PERWIRA.COM-Keberatan Menteri pertanian Amran Sulaiman atas pemberitaan Tempo tentang poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. (aji 16/9/2025).

Keberatan Amran di lakukan dengan mengajukan upaya hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri Jakarta Selatan 1 Juli 2025. Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025.

Upaya-upaya melalui mekanisme legal formal yang dilakukan Tempo sudah sesuai dengan mekanisme dalam kode etik jurnalistik, berdasarkan UU 40 tahun 1999 pers, memberi kesempatan pada Amran untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi. Namun upaya Tempo tersebut ditolak. Selain itu Tempo melaporkan gugatan tersebut pada Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan rekomendasi, empat untuk Tempo, beberapa diantaranya mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf. Menurut Mustafa, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam. (aji 16/9/2025).

Apabila kita pahami secara prinsip dan mendasar bahwa, keberadaan pers dimanapun berada akan tetap hadir di ruang publik. Ketika persoalan-persoalan publik muncul pers menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya media massa : fungsi informasi, edukasi, kontrol, merupakan tugas utama yang dijalankan oleh pers.

Fungsi-fungsi tersebut memberikan efek pencerahan dan penguatan bagi semua pihak pada pemerintah, masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya. Dalam fungsi kontrol sebenarnya pers hanya mengingatkan pada para pihak agar sesuatu yang dijalankan dan terkait dengan kepentingan publik, selalu berdasarkan kehati-hatian dan publik mempunyai hak untuk tahu.

Seharusnya fungsi kontrol pers dijadikan rambu-rambu bagi para pihak, agar pada saat pelaksanaan kebijakan, program kegiatan semuanya harus senantiasa konsisten dan taat azas pada hal yang menjadi dasar aturan mainnya dan tidak merugikan kepentingan publik secara umum.

Yang menjadi persoalan adalah membangun persamaan persepsi, interpretasi tentang fungsi pers. Persoalan-persoalan yang muncul salah satunya diruang publik. Tentunya layak kita lihat belum adanya kesepahaman antara pers dengan fungsi-fungsinya yang dijamin undang-undang dan lembaga yang mensikapi keberadaan pers di ruang publik.

Dalam ruang demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia, seharusnya Kementerian Pertanian dengan staf-staf khusus maupun ahli yang dimilikinya, memahami peran pers dengan fungsi-fungsinya. Sehingga persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara formal dan elegan, tidak harus bersambung pada hal-hal yang sifatnya tidak mendasar lagi.

Memahami fungsi pers secara utuh

Pemahaman akan fungsi pers wajib di ketahui oleh semua pihak siapapun itu, terutama yang hidup dalam negara demokrasi. Termasuk dalam hal ini lembaga-lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian Pertanian. Pemahaman ini sangat penting dalam kerangka menjaga kondusifitas suasana iklim demokrasi yang baik.

Penguatan pengetahuan sumber daya manusia dalam suatu lembaga terhadap keberadaan pers, tentunya menjadi suatu hal wajib bagi keberadaan lembaganya dimanapun mereka mengabdi dan bekerja. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membentuk pengertian dan pemahaman bersama akan masing-masing tugas dan fungsinya  diantara pers dan lembaga

Dapat kita bayangkan apabila suatu lembaga sudah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan positif dan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi publik. Tapi tidak diketahui secara umum oleh publik.

Selain itu, pengakuan apresiasi dibutuhkan oleh lembaga dari publik atas kiprah kegiatannya selama ini. Dan hal tersebut menjadi salah satu tolak ukur bahwa lembaga tersebut mempunyai nilai keberhasilan karena dianggap mampu menjalankan seluruh program kegiatannya berdasarkan aturan main yang berlaku secara formil. Dalam hal ini pers hadir membersamai keberadaan kiprah lembaga.

Sudah banyak lembaga-lembaga yang membuat kerjasama dengan pers, hal tersebut dilakukan semata-mata tidak hanya berbagi informasi dan edukasi. Namun ketika muncul sedikit kesalah pahaman yang memantik persoalan publik, tentunya mekanisme secara prosedural dalam ketentuan kode etik jurnalistik dapat ditempuh dengan baik.

Peningkatan profesionalisme wartawan

Sebagai salah satu konsekuensi logis media informasi, tentunya pers secara internal selalu memberikan peningkatan pemahaman pengetahuan, kemampuan keahlian dan kecakapan para wartawannya secara berkesinambungan. Hal ini sangat penting ketika wartawan menjalani tugasnya dilapangan.

Peningkatan tersebut menjadi tugas utama manajemen media massa masing-masing melalui diskusi tentang regulasi pers, workshop, menghadiri seminar-seminar jurnalistik kekinian, kerjasama liputan yang sifatnya memberikan penguatan. Seluruhnya diprioritaskan bagi seluruh wartawannya.

Tanpa peningkatan berkala yang dilakukan oleh manajemen media massa bagi wartawan, wartawan akan bertugas sebatas pada rutinitas yang dijalani. Asupan-asupan yang sifatnya memperkaya pengetahuan dan keahlian, tentunya sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kecakapan wartawan untuk senantiasa hadir, dan siap menjadi salah satu agen pembaharu bagi publik melalui profesionalisme profesinya sebagai wartawan sejati.

(Redaksi Warta Perwira)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *