
Rapat sidang DPR (Sumber : en.dpr.go.id)
WARTAPERWIRA.COM- Melansir berita Kompas.com (Rabu 4/6/2025) perihal pengiriman surat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR dan DPD RI perihal proses pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Persoalan yang dipermasalahkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini adalah mengenai putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang pencalonan wapres RI cacat demi hukum. Aspek lainnya adalah mengenai ketidakpantasan Gibran menjabat Wakil presiden RI secara kepatutan dan Etika. “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Sebagai warga negara forum Purnawirawan Prajurit TNI ini dalam konteks politik kenegaraan adalah hal yang wajar, sebagai rakyat menyampaikan aspirasi pada pimpinannya. Tentunya surat yang dikirim didasari oleh persoalan-persoalan hukum kenegaraan yang sedikit dinamis dalam proses pemilu tahun lalu 2024, walaupun sudah diputuskan secara inkrah, menyisakan kekecewaan berkecamuk dalam batin bagi setiap orang yang melihatnya secara objektif.
Proses untuk menuju pemakzulan tidak semudah apa yang diharapkan, prosesnya panjang. Diatur dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B, diawali dari usulan DPR untuk diajukan dan minimal harus di hadiri 2/3 anggota dalam rapat paripurna. Alasannya secara hukum harus kuat : penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya. Apabila disetujui usulan tersebut dibawa ke Makamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diadili, apabila hasil putusan MK terbukti atau tidak, sifat putusannya final dan mengikat.
Apabila terbukti, DPR kemudian meneruskan usulan pemakzulan ke MPR. Selanjutnya MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian, dalam sidang paripurna dihadiri sekurang-kuramgnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
Persoalannya adalah apakah yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini adalah benar-benar merupakan aspirasi seluruh rakyat Indonesia? atau apakah karena motif politik semata? Kalaupun mewakili seluruh rakyat Indonesia minimal diperlihatkan pada publik daftar rakyat yang mengusulkan pemakzulan ini, lengkap dengan tanda tangannya. Sehingga akan terlihat objektifitas aspirasi suara rakyatnya. jangan sampai hal ini menjadi kegaduhan dalam politik dan menimbulkan instabilitas politik.
Sejatinya para Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini, memposisikan sebagai negarawan-negarawan terbaik dan bijak (mengingat latar belakangnya adalah mantan prajurit-prajurit TNI yang sudah tidak diragukan lagi nasionalismenya) selalu menjadi penasehat, pengayom, dan pengarah para pemimpin bangsa termasuk Presiden dan Wapres RI didalam proses perjalanan bangsa dan negara kearah yang lebih baik untuk masa mendatang.
Baca Juga:
Terlepas dari itu semua masih banyak PR besar yang harus dikerjakan oleh kita semua sebagai bangsa, Presiden dan Wapres beserta seluruh rakyat. Rakyat miskin yang masih ada dimana-mana, layanan kesehatan yang masih harus dibenahi, pengangguran tenaga kerja, bahan bahan sembako yang belum terjangkau, Pendidikan murah atau gratis bagi rakyat yang tidak mampu dan masih banyak PR-PR lainnya.
Apapun itu, secara faktual dan legal formal keberadaan Wapres RI ini sudah legitimate melalui proses pemilihan oleh seluruh Rakyat Indonesia dan sudah diputuskan oleh KPU, dilantik oleh MPR dan persoalan sengkarut hukumnya sengketa Pilpres dan Wappres 2024 sudah diputus secara inkrah oleh MK. Artinya keberadaan presiden dan Wapres RI adalah putra terbaik bangsa yang diberi amanah oleh rakyat Indonesia untuk memimpin negeri ini 5 tahun ke depan, untuk selalu menatap kedepan membawa rakyat Indonesia sejahtera adil dan makmur.
(Redaksi Warta Perwira)