18.07.2025
Editorial : Menyoal Pernyataan Ketua Dewan Pers

Logo Dewan Pers (Sumber : bumntrack.co.id)

WARTAPERWIRA.COM– Melansir berita dari Kompas.com (7/7/2025)  tentang Banyak wartawan-“Bodrek” Peras Pemda, Dewan Pers: Akibat Pengangguran.

Terkait dengan beberapa hal penting pernyataan ketua Dewan Pers yang baru Komaruddin Hidayat.

“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,”kata Komaruddin dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).

Oleh karena itu, ia menyarankan pemda agar tidak menanggapi permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi itu.

“Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” kata Komaruddin.

Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers.

Seharusnya sebagai ketua Dewan Pers lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam membuat pernyataannya tersebut, apalagi disampaikan di ruang publik. Kami sebagai wartawan portal berita online yang sah dan resmi terdaftar di Kemenkumkam RI merasa terganggu dengan point-point pernyataan diatas. Seolah-olah menggeneralisir semua wartawan bodrek dengan wartawan-wartawan yang benar-benar bekerja sesuai dengan profesinya sebagai wartawan, dianggap sama atau tidak jauh berbeda.

Memang kami bukan portal berita online besar, seperti Kompas, Tribun, Tempo yang berada di Jakarta, yang sudah mempunyai nama besar. Kami baru merangkak namun dalam prosesnya kami selalu taat azas pada UU no 40 tahun 1999 pers, kode etik Jurnalistik dan pedoman media siber. Tupoksi yang kami jalankan selalu beracuan pada regulasi diatas.

Kami sepakat dibentuknya Dewan Pers adalah sebagai lembaga normatif semua media pers. Agar terciptanya sistem iklim jurnalisme yang baik, terlahirnya wartawan-wartawan yang profesional melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers dengan menunjuk lembaga-lembaga penguji yang dianggap layak dalam UKW.

Namun jangan juga dijadikan seolah-olah Dewan Pers menjadikan satu-satunya lembaga pembenaran tunggal bagi semua media pers. Apabila tidak terdaftar di Dewan Pers dianggap tidak jelas. Ingat pak portal berita media online yang baik dan benar dan kecil di daerah-daerah banyak yang berjuang untuk tetap meningkatkan kualitas fungsi jurnalismenya, luaran konten-konten beritanya, opininya.  Pertanyaannya, bagaimana apabila media pers online tersebut telah terdaftar di Kemenkumham RI? mempunyai unit pelatihan internal bagi peningkatan kualitas para wartawannya, yang di bimbing dan diasuh oleh para ahli-ahli jurnalisnya? Masih dianggap tidak jelas juga, karena tidak melalui pintu Dewan Pers?

Pendataan bukan berarti pendaftaran

Menurut Ninik Rahayu eks ketua Dewan Pers 2022-2025 dalam  Tempo (27/2/2023) Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. “Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Penjelasan ketua  Dewan Pers sebelumnya Ninik Rahayu diatas memberikan pemahaman pada kita bahwa, selama suatu media pers berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur disebut perusahaan pers. Pendataan tidaklah sama dengan pendaftaran. Sifatnya stelsel pasif dan mandiri artinya adanya keinginan inisiatif dari media pers untuk diverifikasi. Dalam Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang pendataan Perusahaan Pers. Menurut Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Wartawan UKW dan non UKW

Apabila kita berbicara wartawan secara kualitatif dan luaran konten-konten berita yang dibuat, apakah wartawan-wartawan yang sudah mengikuti UKW dijamin kualitasnya dalam reportase berita? Konsisten dengan prinsip-prinsip jurnalismenya dalam bertugas? Jawabannya belum tentu, bahkan sebaliknya wartawan yang belum mengikuti UKW bisa jadi  lebih memahami dalam menjalankan fungsinya sebagai wartawan, selalu beracuan pada UU pers no 40 tahun 1999, netralitas, objektif, keberimbangan dan independensi dalam kode etik jurnalistik dan pedoman media siber.

Wartawan-wartawan yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers dan mengikuti  UKW bukan tidak berniat, banyak  hal yang menjadi persoalannya, salah satunya mengenai pendanaan. Untuk mengikuti UKW ini tidak gratis, minimal harus mengeluarkan dana, kecuali ada  beasiswa. Peminatnya pasti banyak yang antusias. Yang sering mengeluarkan beasiswa kaitannya dengan peningkatan keahlian pengetahuan wartawan baru AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dengan dukungan Uni Eropa, United Nations Development Programme (UNDP)

Sekali lagi kami sebagai wartawan dari media pers resmi dan legal di luar Bodrek, sangat prihatin dengan pernyataan ketua Dewan Pers : “Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi.” Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers. Pernyataan yang tidak mengedukasi bagi kepentingan publik. Kami sebagai wartawan media kecil didaerah merasa dirugikan  oleh pernyataan institusi Pembina pers itu sendiri. Yang  jelas dan pasti persepsi publik akan berubah pada kami dan kami akan mendapat imbasnya.

Kami meyakini, di daerah masih banyak media pers maupun online yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, kalaupun belum masuk daftar di Dewan Pers, mereka tentunya sedang mempersiapkan apa yang menjadi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers. Karena terkait dengan banyak hal : SDM, sarana prasarana, sistem kerja secara internal. Jadi untuk melihat kondisi pers kita dilihatnya jangan hanya di Jakarta, tapi sering-seringlah  kelapangan ke provinsi, kabupaten dan kota. Tentunya akan mendapatkan data-data yang sebenarnya mengenai keberadaan pers terutama di daerah-daerah.

Pernyataan komunikasi publik, apabila tidak dipahami dan dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian-an ketika disampaikan akan memunculkan miss intepretasi, miss komunikasi bagi publik. Selanjutnya publik akan menerima suatu pernyataan komunikasi publik yang disampaikan oleh seseorang ketua suatu lembaga sebagai suatu kebenaran. Walaupun terkadang ada beberapa hal yang tidak benar yang disampaikan, tentunya akan dianggap benar oleh publik. Dan akan merugikan pihak lainnya yang selama ini sudah benar didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *