
Foto Koperasi Merah Putih (Sumber : Freepik)
WARTAPERWIRA.COM – Sebagai sokoguru nasional Koperasi merupakan salah satu upaya dari masyarakat melalui badan usaha yang didirikan, untuk menciptakan suatu kondisi yang mampu memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dalam keseharian, dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang adil dan makmur bagi anggota dikalangan masyarakat itu sendiri. Semuanya diarahkan pada pemberdayaan ekonomi sebagai salah satu gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan UU koperasi no 15 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 bahwa koperasi adalah, badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Keinginan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan sehari-hari tentunya selalu ada, selama kehidupan itu sendiri ada dan berproses. Disinilah koperasi sebagai salah satu badan usaha harus mampu memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat tanpa memberikan beban berat dalam proses perjalanan selanjutnya, ketika masyarakat memanfaatkan koperasi sebagai bagian dari kehidupannya sehari-hari.
Bagaimana koperasi ini berkiprah dan berperan di lingkungan masyarakat, menurut Irsyad Muchtar ( Majalah Peluang, 18/6/2025) terdapat 300 koperasi besar di Indonesia memiliki total asset mencapai Rp96,526 triliun, angka ini paparnya merepresentasikan 35,08% dari total asset koperasi nasional sebesar Rp275,148 triliun per akhir 2023. Koperasi besar tersebut juga sangat signifikan, yakni Rp80.845 triliun atau 46,2% dari total volume usaha koperasi nasional, Dari sisi keanggotaan, tercatat 9.159.356 orang, berkontribusi 31,53% dari total anggota koperasi nasional yang berjumlah 28,98 juta orang.
Data diatas dapat memberikan gambaran pada kita bahwa, ketika kita berbicara koperasi ternyata koperasi adalah salah satu badan usaha yang cukup signifikan didalam memberikan jawaban-jawaban mengenai apa yang menjadi persoalan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana dengan koperasi yang berada di desa-desa? Apakah mencerminkan gambaran koperasi besar seperti data diatas.?
Adalah Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi RI yang akan diluncurkan tanggal 12 Juli 2025, koperasi ini dibentuk dalam rangka menggerakan perekonomian rakyat di desa-desa serta memberi ruang kesejahteraan pada masyarakat dengan lebih baik lagi. Seperti yang dilansir dalam detik.Sulsel (3/5/2025). Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi RI (Kemenkop RI). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan realistis
Sebagai suatu badan usaha yang didirikan oleh anggota masyarakat, dalam konteks wilayah desa tentunya koperasi diharapkan mampu menjadi penopang hidup masyarakat didalam menjalani hidup, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, secara kolektif mendorong perekonomian masyarakat desa. Koperasi Merah Putih hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang di hadapi masyarakat desa. Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi kanal yang mampu memberikan sentuhan nyata kebutuhan ekonomi bagi masyarakat desa.
Namun beberapa hal pertimbangan yang patut untuk menjadi catatan dengan adanya kehadiran Koperasi Merah Putih ini beberapa diantaranya, sejumlah koperasi yang ada di desa-desa yang terbentuk masih dalam proses untuk mendapatkan status badan hukum. Jika legalitas tidak rampung sesuai tenggat waktu, pencairan dana desa bisa terhambat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi para pengelola koperasinya. Kondisi tersebut sesuai dengan data Tempo ( 23/6/2025). Menjelang peresmian Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025, baru 61 ribu unit yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Artinya, dari total 80.133 koperasi yang telah mendaftar, baru sekitar 76,77 persen yang memperoleh legalitas resmi.
Proses pembentukan vertikal dari atas ke bawah (pemerintah pada masyarakat) minim partisipasi publik dan tanpa kajian tertulis yang memadai. Hal ini bisa menyebabkan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan rentan dikendalikan oleh elite lokal atau birokrasi desa.
Akan memunculkan overlapping (tumpang tindih) dengan BUMDes yang selama ini sudah ada dan berfungsi di tengah-tengah kehadiran masyarakat desa. Adanya Koperasi Merah Putih dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan atau tumpang tindih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada selama ini.
Hal lain yang lebih penting, kemungkinan potensi kredit macet. Apabila pengelolaan keuangan tidak transparan dan profesional, kemungkinan dapat memunculkan kredit macet yang dapat berdampak buruk pada likuiditas arus kas keuangan dan kepercayaan masyarakat. Beragamnya unit usaha ( sembako, simpan pinjam ) melalui suntikan modal yang besar, kemungkinan potensi tinggi terjadinya penyalahgunaan dana.
Profesionalisme pengelolaan
Keberhasilan program Koperasi Merah Putih ini, sangat tergantung pada tataran implemetasi dilapangan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan menjadi aspek utama yang dikedepankan. Karena aspek ini sangat vital dan mendasar. Lalu dibangunnya rasa memiliki anggota pada koperasi merupakan salah satu indikator bahwa Koperasi Merah Putih mendapatkan dukungan partisipatif aktif masyarakat desa sebagai anggota Koperasi Merah Putih.
Potensi penyalahgunaan dana dan resiko kegagalan dalam usaha harus benar-benar dengan cermat diperhitungkan secara matang. Terutama penempatan para pengelola yang mempunyai keahlian, berpengalaman dan mempunyai rekam jejak yang baik. Selain itu melalui edukasi yang terencana dan berkelanjutan bagi seluruh para pengelola, tentunya dijadikan program internal pelatihan peningkatan wawasan, keilmuan dan pengetahuan mengenai kajian koperasi dalam meningkatkan pemahaman pengelola dalam bekerja.
Pendampingan dan pengawasan yang ketat baik dari pemerintah maupun masyarakat, secara berkelanjutan merupakan salah satu kunci penting untuk memastikan Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga kehadirannya bukan menjadi bagian dari pernak-pernik pemerintah sebagai sebuah citra, namun lebih dari itu merupakan harapan nyata yang selalu menjadi solusi dalam persoalan kebutuhan sehari-hari yang dihadapi oleh masyarakat.
(Redaksi Warta Perwira)