20.08.2025
Dugaan Pengkondisian Perkara Libatkan Markus dan Oknum Wartawan di Purworejo, Keluarga Pelapor Angkat Bicara
Foto: Pertemuan pada tanggal 12 Juli 2025 di rumah YYN.

PURWOREJO, WARTAPERWIRA.COM 19 Agustus 2025 — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor berinisial ERP dan korban SB (17) kini menyita perhatian publik. Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Purworejo, Rabu (18/6).

Namun dalam perjalanan kasus, muncul dugaan adanya praktik pengkondisian perkara yang melibatkan pihak luar. Sejumlah oknum disebut menawarkan jalan damai dengan imbalan uang, termasuk makelar kasus (markus) dan oknum yang mengaku wartawan.

Keterangan Keluarga Korban

AR, ibu dari korban, mengaku siap menempuh jalur hukum setelah janji penyelesaian damai yang ditawarkan tidak terealisasi. Menurutnya, justru pemberitaan kasus tetap berlanjut di media.

“Awalnya saya dihubungi putri saya yang mengeluh kalau foto-fotonya mau disebarkan oleh ERP. Ternyata memang disebarkan. Anak saya yang bekerja di Papua kemudian pulang untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata AR, Minggu (17/8).

AR menuturkan, setelah laporan masuk ke polisi, dirinya dihubungi seorang warga Kecamatan Kutoarjo berinisial YYN untuk dipertemukan dengan YD, orang tua ERP. Pertemuan berlangsung pada 12 Juli 2025 di rumah YYN.

Dalam pertemuan tersebut, menurut AR, YYN menyebut dapat membantu mengupayakan agar ERP bebas dari jeratan hukum dengan syarat adanya dana untuk mengkondisikan sejumlah pihak, termasuk media.

AR mengaku menerima uang Rp70 juta dari YD, namun sebagian diminta untuk dialokasikan ke pihak lain. “Saya diminta menyerahkan Rp20 juta untuk media. Tadinya Rp25 juta, saya tawar jadi Rp20 juta,” jelasnya. Selain itu, AR menyebut masih ada potongan lain, sehingga dari Rp70 juta hanya tersisa Rp37 juta untuk kebutuhan pengobatan putrinya.

Tanggapan Pihak Terkait

Sementara itu, YYN yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah tuduhan menerima sejumlah uang dari pihak terlapor maupun keluarga korban. “Itu tidak benar. Ibu korban tidak pernah menyerahkan uang kepada Mbak MAR,” kata YYN. Ia juga menolak disebut sebagai pihak yang mengatur pengkondisian perkara.

Oknum wartawan berinisial MAR yang disebut dalam pernyataan AR juga membantah menerima uang. “Aku tidak menerima uang langsung dari ibu korban. Ono rekamane ora? (ada rekamannya tidak?),” tulisnya melalui pesan singkat, seraya menegaskan memiliki saksi bahwa dirinya tidak menerima uang dari keluarga korban.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski sempat ada upaya damai, hingga kini proses hukum dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ERP tetap berjalan di kepolisian. Kuasa hukum keluarga korban pun mempertanyakan rencana pencabutan laporan yang sempat disampaikan, mengingat kasus ini sudah masuk ranah hukum.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik Purworejo. Pihak keluarga korban berharap penyidikan berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

( Redaksi Warta Perwira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Footer