
PURWOREJO, WARTAPERWIRA.COM 21 Agustus 2025 – Seorang warga Purworejo bernama Arifah Effan Cona melaporkan dugaan tindak pemerasan ke Polres Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (19/8). Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/34/VIII/2025/Jateng/Res Pwr.
Dalam laporan itu, pelapor mengaku dimintai uang oleh seseorang berinisial Y (mengaku media/wartawan) dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan salah satu pihak bernama SAB. Permintaan uang tersebut disebutkan mencapai puluhan juta rupiah, dengan dalih agar laporan di Polres Purworejo bisa dihentikan.
Pelapor juga menuturkan adanya pertemuan dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang oknum yang disebut-sebut mampu mengurus perkara di kepolisian. Dari uraian laporan, pelapor mengaku sudah menyerahkan uang dalam beberapa tahap, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Namun, hingga laporan dibuat, masalah yang dijanjikan belum juga terselesaikan. Pelapor kemudian merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
( Redaksi Warta Perwira )