
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Kamis 2/2 – Dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Jokowi memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan jurnalis Aiman Witjaksono sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran pihak media dalam konteks kasus yang tengah berjalan.
Pemeriksaan Aiman Witjaksono dalam Dugaan Ijazah Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Aiman Witjaksono hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo.
“Rencana hari ini Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah terjadwal pukul 13.00 WIB. Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada media di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono dilakukan untuk menggali informasi terkait program atau tayangan media yang diduga berkaitan dengan penyebaran isu tersebut.
Peran Media dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah jurnalis, termasuk Aiman Witjaksono, tidak ditujukan pada individu secara personal. Fokus pemeriksaan adalah pada konten atau program media yang menjadi objek dalam kasus ini.
Sebelumnya, jurnalis senior Karni Ilyas juga telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (31/3/2026). Ia dimintai keterangan terkait perannya dalam sebuah program televisi yang membahas isu ijazah tersebut.
“Kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” tambah Budi Hermanto.
Pihak kepolisian belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi karena proses masih berada dalam tahap penyidikan aktif.
Daftar Tersangka dalam Kasus
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Proses Restorative Justice dalam Kasus
Dalam penanganan kasus ini, pendekatan restorative justice (RJ) juga diterapkan terhadap beberapa tersangka. Penyidik telah mengabulkan permohonan RJ yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka resmi dihentikan. Sementara itu, permohonan serupa yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar masih dalam tahap penelitian oleh penyidik.
Penerapan restorative justice dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Konteks Hukum dan Penanganan Kasus
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh media. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
Dalam konteks hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan terhadap jurnalis menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait penyebaran informasi yang menjadi objek perkara.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan Aiman Witjaksono menandai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap fakta secara komprehensif. (cd/wp)
Sumber: Humas Polri