04.10.2025
olres Purbalingga Beri Penjelasan Terkait Dua Kasus Dugaan Pembunuhan oleh ODGJ
Foto: Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10) siang.(dedi/wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Rabu (1/10) – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga memberikan keterangan resmi terkait dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam kedua kejadian tersebut, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10) siang.

Dua Kasus Dalam Rentang Waktu Berdekatan

Kapolres menjelaskan dua kasus dalam rentang waktu berdekatan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (21/9) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Seorang pria berinisial AP (48) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya yang berinisial K (18).

“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui pelaku menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani observasi medis di rumah sakit jiwa,” jelas Kapolres.

Peristiwa kedua terjadi pada Rabu dini hari (1/10) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Dalam kejadian tersebut, empat orang menjadi korban; dua di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku berinisial MA (27), yang merupakan warga sekitar dan masih memiliki hubungan keluarga dengan sebagian korban. Dokumen medis menunjukkan bahwa pelaku tengah dalam perawatan kejiwaan dan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat.

Kronologi Kejadian di Baleraksa

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menambahkan bahwa kejadian di Baleraksa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diduga pertama kali menyerang SM (41), kemudian mengejar dan melukai TL (31). Setelah itu, pelaku memasuki rumah dan menyerang CS (74) dan SS (70), yang kemudian meninggal dunia.

“Pelaku diduga menggunakan parang dalam aksinya. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan sempat takut keluar rumah karena pelaku dikenal sering mengamuk dan membawa senjata tajam,” jelas AKP Siswanto.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan di area perkebunan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian dan warga.

Langkah Kepolisian dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres menyatakan bahwa meskipun terdapat indikasi gangguan jiwa, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan melibatkan ahli medis untuk observasi dan penilaian kejiwaan secara komprehensif.

“Proses penyelidikan tetap kami lakukan secara objektif, dengan mengedepankan pemeriksaan medis agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan, termasuk dari pihak keluarga, masyarakat, dan instansi terkait,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi perhatian pada kesehatan mental di lingkungan sekitar. Edukasi, dukungan, dan tindakan medis harus diberikan sejak dini kepada individu yang menunjukkan gejala gangguan jiwa, guna mencegah potensi tindakan berbahaya.

(Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *