Diduga Terseret Jaringan Narkoba, Kapolres Bima Jadi Sorotan Nasional
Foto: Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (dok)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM, Selasa (17/2) – Dugaan keterlibatan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus narkotika menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Kasus ini dinilai sebagai cerminan krisis integritas di tubuh kepolisian yang mendesak dilakukan reformasi menyeluruh.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai fenomena tersebut sebagai potret runtuhnya moral aparat penegak hukum.

“Fenomena perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan bagian potret sempurna dari runtuhnya integritas, di mana fungsi sebagai penegak hukum justru beralih peran menjadi ‘pelayan’ bagi jaringan bandar narkoba,” kata Azmi saat dikonfirmasi, Senin (16/2), dikutip dari hukumonline.com.

Azmi yang juga Sekretaris Jenderal Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) menegaskan bahwa kondisi ini memperkuat urgensi pembentukan serta penguatan lembaga pengawas independen dengan kewenangan absolut.

“Kondisi ini memperkuat urgensi penguatan lembaga pengawas yang independen dan memiliki otoritas absolut,” ujarnya.

Menurutnya, integritas dalam institusi kepolisian bukan sekadar pilihan, melainkan prasyarat mutlak dalam menjalankan fungsi negara.

“Integritas dalam institusi kepolisian bukanlah pilihan, melainkan prasyarat mutlak, tidak ada satupun yang menggadaikan sumpah jabatannya demi tumpukan setoran bandar,” tegas Azmi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oleh oknum internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” papar Jhonny kepada awak media, Minggu (15/2).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, desakan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal terus mengemuka di tengah publik.

Kasus Kapolres Bima ini kembali membuka ruang diskursus mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan rekrutmen di tubuh Polri guna memulihkan kepercayaan masyarakat. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *