
PEMALANG, WARTAPERWIRA.COM – Seorang warga Purbalingga bernama Koiman mengaku mobilnya ditarik oleh debt collector lebih cepat dari waktu kesepakatan. Yang menjadi perhatian, penarikan terjadi di lingkungan kantor Polsek Watukumpul. Dalam pesan suara yang beredar, juga muncul dugaan adanya pemberian uang senilai Rp2 juta kepada pihak Polsek.
Informasi ini pertama kali diberitakan oleh penanusantaranews.com, berdasarkan pengakuan Koiman yang merupakan debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF). Ia mengajukan kredit sebesar Rp50 juta pada tahun 2023 yang kemudian meningkat menjadi Rp100 juta, namun mengalami kesulitan membayar cicilan setelah 13 bulan.
“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, saya dan pihak kolektor sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” kata Koiman. Ia mengklaim kesepakatan disaksikan oleh anggota piket Polsek.
Namun, baru berselang sekitar 14 jam, mobilnya sudah dibawa ke kantor pusat MUF. Koiman mengaku menerima voice note dari pihak debt collector berinisial P yang menyatakan telah memberikan uang penitipan sebesar Rp2 juta kepada anggota Polsek.
Pihak Kepolisian: Tidak Tahu dan Membantah
Kapolsek Watukumpul saat dikonfirmasi media menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut dan meminta wartawan menanyakan langsung ke anggota piket dan Kanit. Namun, baik piket maupun Kanit menolak adanya aliran uang, dan menyatakan siap memediasi pihak-pihak terkait.
Mediasi pun dilakukan pada Senin, 8 Juli 2025, namun tidak mencapai kesepakatan. Sementara itu, debt collector berinisial P mengaku mengenal Kanit dan mengakui niat memberi uang sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, namun menyatakan hal itu “baru rencana”.
Kuasa Hukum Menilai Ada Unsur Pelanggaran
Rasmono SH, kuasa hukum Koiman, menyoroti proses penarikan yang tidak dihadiri debitur dan terjadi di lingkungan Polsek. “Jika benar ada aliran uang seperti disebutkan dalam voice note, itu masuk kategori gratifikasi. Ini persoalan serius dan bisa mencoreng institusi,” ujar Rasmono.
Ia menyebut kliennya telah tiga kali mencoba menyelesaikan perkara melalui mediasi, namun belum berhasil. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Penegasan Redaksi
Redaksi Warta Perwira menyampaikan bahwa berita ini disusun berdasarkan sumber terbuka dari penanusantaranews.com, serta telah dikembangkan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi, yang akan kami tayangkan tanpa pengeditan, sebagai bentuk keberimbangan.
Redaksi Warta Perwira
Jika Anda adalah pihak yang disebut dalam berita ini dan ingin menggunakan hak jawab, silakan kirimkan pernyataan resmi ke: wartaperwira2025@gmail.com.