13.11.2025
Di MK Dewan Pers Ingatkan Negara tentang Kewajiban Melindungi Wartawan

Anggota Dewan Pers Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Abdul Manan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU 40 tahun 1999 Pers, Jakarta, Senin 10/11/2025 (Dok : Makamah Konstitusi)

JAKARTA, WARTA PERWIRA.COM-Rabu (12/11) Dihadapan MK Anggota Dewan Pers Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan menekankan pentingnya seorang wartawan atas haknya untuk dilindungi oleh negara  pada saat menjalankan profesinya. Dalam lanjutan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025).

Abdul Manan hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pers,  memberikan keterangan tentang pentingnya tugas seorang  wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dilapangan yang seringkali mendapatkan tekanan, sidang dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebutkan secara jelas bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi mereka,” ujar Abdul Manan.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa wartawan dilindungi saat menjalankan hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers.” Jelas Abdul Manan

Abdul Manan mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan mencakup pencegahan segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, termasuk penyensoran dan pembredelan.

“Kerangka perlindungan hukum wartawan termuat dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers,” tegasnya.

Sanksi Pidana

Lanjutnya Dalam UU Pers diatur bahwa sanksi pidana akan dikenakan pada siapapun yang mencoba menghalangi kerja wartawan. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.

“Negara hadir melalui lembaga-lembaganya, legislatif, eksekutif, dan yudikatif sedangkan masyarakat berperan melalui organisasi sipil dan organisasi profesi wartawan,” ungkapnya.

Dewan Pers dihadirkan sebagai bagian dari peran yudikatif dalam proses peradilan, untuk memberikan pandangan dalam perkara yang melibatkan jurnalis dan perusahaan pers. Selain legislatif dalam pembentukan regulasi, eksekutif penegakan hukum melalui kepolisian dan kejaksaaan.

Hal tersebut diatur oleh Makamah Agung dengan dikeluarkannya  Surat Edaran Nomor 3 tahun 2008, yang menganjurkan hakim untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers.

“Sementara dari sisi masyarakat, perlindungan terhadap wartawan dijalankan oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers,” tambah Abdul Manan.

(Dikutip dari laporan Dewan Pers 10/11/2025)

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *