Dewan Pers Uji Publik Dana Jurnalisme di Tengah Krisis Media

Suasana uji publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 30/3/2026. ( Dok : Dewan Pers )

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (31/3)Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah memperkuat keberlanjutan industri media di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan tersebut telah dilakukan sejak Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah bersama konstituen serta pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (31/3).

Uji publik yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3), menghadirkan berbagai unsur mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media nasional.

Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Selain itu, tokoh pers seperti Bagir Manan dan Bambang Harymurti turut memberikan masukan.

Dewan Pers Menjawab Tantangan Industri Media

Langkah penyusunan Dana Jurnalisme ini muncul di tengah kondisi industri media yang menghadapi tekanan serius dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital dan media sosial telah menggerus pendapatan iklan media konvensional, yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis pers.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan media di Indonesia juga menghadapi efisiensi ketat, termasuk pengurangan tenaga kerja dan penutupan unit usaha. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga dialami media lokal yang semakin kesulitan bertahan di tengah persaingan dengan platform digital global.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas jurnalisme, termasuk berkurangnya liputan investigatif, keterbatasan sumber daya redaksi, hingga meningkatnya kerentanan jurnalis terhadap tekanan ekonomi maupun non-ekonomi.

Penguatan Ekosistem Pers melalui Dana Jurnalisme

Dalam rancangan tersebut, Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dana akan dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, serta dikelola secara independen dan transparan.

Prinsip utama yang ditekankan meliputi independensi redaksional tanpa intervensi, transparansi dan akuntabilitas melalui audit berkala, serta keadilan dalam penyaluran dana.  Selain itu, mekanisme pengelolaan dirancang dengan sistem checks and balances.

Dana Jurnalisme nantinya digunakan untuk mendukung peliputan investigasi, perlindungan hukum bagi jurnalis, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap wartawan.

Penerima dana mencakup individu jurnalis, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers. Uji publik ini, menurut Dewan Pers, menjadi bagian penting dalam menjaring masukan sebelum rancangan peraturan ditetapkan secara resmi. (ab/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *