Dewan Pers: Ketentuan ART Indonesia–AS Bisa Berdampak pada Ekosistem Media

(Dok : Dewan Pers)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM, Kamis (12/3)Dewan Pers menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi memengaruhi tata kelola industri media di dalam negeri.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (11/3/2026), Dewan Pers menyebut terdapat sedikitnya dua pasal dalam perjanjian bilateral yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026 itu yang berpotensi berdampak langsung pada sektor media nasional.

Potensi perluasan investasi asing

Ketentuan pertama berkaitan dengan investasi asing. Dalam Pasal 2.28 ART, Indonesia diminta membuka akses investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di berbagai sektor, termasuk sektor penerbitan.

Menurut Dewan Pers, klausul tersebut berpotensi memungkinkan kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada perusahaan media, khususnya oleh investor asal Amerika Serikat.

“Ketentuan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers tersebut.

Ketentuan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, misalnya, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka kemungkinan adanya investasi asing melalui mekanisme pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Relasi platform digital dan media

Selain isu investasi, Dewan Pers juga menyoroti pengaturan mengenai hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.

Dalam Pasal 3.3 ART, pemerintah Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital dari Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme tertentu, seperti lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan Presiden tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, pembagian keuntungan, serta penyediaan data agregat pengguna berita.

Apabila ketentuan dalam perjanjian perdagangan itu diterapkan, Dewan Pers menilai aturan dalam Perpres tersebut berpotensi melemah. Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media masih mungkin berlangsung, namun hanya bersifat hubungan bisnis antarpelaku usaha atau business to business (B2B), bukan kewajiban yang diatur oleh negara.

Rekomendasi Dewan Pers

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan pemerintah untuk mencabut klausul yang membuka kemungkinan kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pemerintah meninjau kembali Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut karena berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital terhadap ekosistem jurnalisme.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperkuat ekosistem pers nasional, termasuk melalui kebijakan yang memungkinkan perusahaan media berkembang secara sehat, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta memperoleh perlindungan dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. (ab/wp)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *