
BOGOR, WARTAPERWIRA.COM – Pemerintah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menerbitkan surat edaran yang membatasi aktivitas peserta didik di malam hari. Kebijakan ini merespons Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA/03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pelajar di luar jam sekolah.
Surat edaran tingkat desa tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Cikeas Udik, Miftahul Fallah, SE, pada 28 Mei 2025. Isinya mengimbau seluruh orang tua dan warga masyarakat untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Langkah ini bertujuan agar orang tua lebih bertanggung jawab dalam mengawasi anak-anaknya di luar jam sekolah,” ujar Miftahul Fallah saat dikonfirmasi Warta Perwira.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila terdapat pelanggaran, maka nama peserta didik, orang tua, alamat, serta instansi pendidikan yang bersangkutan akan dicatat dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor melalui Camat Gunung Putri.
Kebijakan ini juga melibatkan partisipasi aktif lembaga kemasyarakatan desa seperti RT/RW, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, dan organisasi masyarakat (ormas). Mereka diimbau turut membantu dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan edaran tersebut.
Pemerintah desa juga mendorong masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam di tiap pos ronda dan meningkatkan koordinasi dengan unsur pemerintahan desa, termasuk Babinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP wilayah setempat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk preventif terhadap potensi kenakalan remaja dan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta aman bagi perkembangan generasi muda di wilayah Desa Cikeas Udik.
(Warta Perwira – Itam Mustopa)